Takalar, RBO – Pemerintah pusat berupaya semaksimal mungkin.untuk kesejahteraan para petani melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 04 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian dengan jelas di Pasal 12 Ayat (2).
Penyaluran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan alokasi Pupuk Bersubsidi dengan harga tidak melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Diperjelas lagi rincian harga HET melalui Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 734 Tahun 2022, pada 2023 HET pupuk bersubsidi dipatok masing-masing senilai Rp2.250,00 per kg untuk pupuk urea, Rp2.300,00 per kg pupuk NPK, dan Rp3.300,00 per kg pupuk NPK dengan formula khusus kakao.
Namun sangat disayangkan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah masih banyak oknum yang diduga melakukan pelanggaran untuk meraup pundi rupiah.
Dari investigasi, tim media reformasibangsa yang berhasil dihimpun, jauh dari aturan dan menjadi hal biasa bagi penjual Pupuk bersubsidi Pemerintah (penyalur,- red) untuk petani atau kelompok tani sebagai penerima manfaat yang terpaksa membeli dengan harga patokan dari penyalur yang jauh di atas Harga HET.
Seperti yang terjadi di Agen UD Sumber Reski Desa Su.rulangi kec Polongbankeng Selatan kab Takalar provinsi Sulsel yang sangat meresahkan warga, dan sudah jadi keluhan bagi warga yang masuk sebagai anggota kelompok tani.
Mereka dengan terpaksa membeli pupuk bersubsidi jenis urea sebesar Rp Rp 140.000, ribu/zak hinga Rp 150.000, ribu/zak dari penyalur yang ditunjuk distributor sebagai agen UD Sumber Reski Su.rulangi Samsuddin Serang.
Berdasarkan pengakuan salah satu ketua kelompok tani bersama semua anggotanya merasa sangat prihatin dengan tingginya harga jual Pupuk bersubsidi Jenis Urea.
Tentunya kata sumber, kejadian ini menjadi keresahan bagi petani yang terkesan melakukan pembiaran dari pihak berwenang, namun belum juga ada tindak lanjut dari kelakuan Penyalur nakal ini dan jelas kesannya jadi penonton.
“Kami ini kan ada kelompok tani, dan ada jatah kami sesuai RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok), apa salahnya kami ambil jatah untuk kebutuhan anggota kelompok kami,” jelas ketua kelompok tani kesal.
“Berapapun harga kamu kasiki dari penyalur kita ambil kalau itu aturanmu, walaupun kita tauji aturan, ka mauki ambil dimana kalau bukan disitu,” tambahnya lagi dengan nada kecewa yang meminta nama kelompok dan anggotanya dirahasiakan.
Terpisah disela-sela kegiatan para petani yang sementara memupuk di area lahan garapannya di jumpai awak media, sempat meluangkan waktu , dan mengakui polemik harga pupuk.
Selain harga yang mahal juga jatah Pupuk yang tidak sesuai kebutuhannya. Seperti ada salah satu anggota kelompok tani mengatakan, kalau anggota kelompok pak?
“Harga pupuk pak Rp 140.000 ribu/zak kalau tidak masuk kelompok Rp150.00 ribu rupiah /zak, kalau saya masalah harga Rp 140 ribu biarmi ka bisaji di beli cuma saja tidak sesuai kebutuhan untuk lahanku,” terang sumber.
Ada beberapa kelompok tani yang sempat di konfirmasi media mengatakan, penjualan pupuk bersubsidi itu sudah lama pak Rp 140.000 ribu /zak sampai sekarang.
Bahkan ada juga kelompok tani yang membeli. Rp150.000.ribu rupiah /zak, dan juga petani membeli pupuk sampai Rp 200.000 ribu rupiah/zak.
Samsuddin serang UD Sumber Reski Su.rulangi iinging saat akan dikonfirmasi di rumahnya tidak ada di tempat, sehingga berita ini diterbitkan.
Ada beberapa anggota kelompok tani yang ditemui media membenarkan Harga pupuk Rp 140.000 ribu rupiah /zak, sampai Rp 150.000 ribu rupiah/zak.
Masyarakat Su.rulangi meminta APH, Kejaksaan, Kapolres agar segera menindak lanjuti agen UD Sumber Reski yang sengaja meresahkan masyarakat untuk kepentingan pribadinya. (Faisal Muang Syarif krg Sitaba).