BANDUNG, RBO – Keluhan mengenai biaya tambahan yang harus dibayar oleh orangtua siswa SMP Negeri 1 Bojongsoang semakin meningkat. Salah satu orangtua siswa kelas 8 di tahun ajaran 2024-2025 menyampaikan bahwa mereka diwajibkan membayar uang sampul ijazah dan foto ijazah sebesar Rp 150 ribu per siswa.
Keluhan serupa juga diungkapkan oleh orangtua siswa kelas 9, yang menyatakan bahwa ketika anak mereka masih di kelas 8, jumlah kewajiban yang harus dibayar lebih dari Rp 150 ribu bahkan mencapai Rp 300 ribu, karena adanya proyek pembangunan MCK di sekolah.
Tim media Reformasibangsa.co.id berusaha menemui Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Bojongsoang, Ibu Siti Saadah, untuk mendapatkan klarifikasi. Namun, Ibu Siti sedang menghadiri acara di luar sekolah. Wakil Kepala Sekolah, Ibu Safitri, yang ditemui di sekolah, menjelaskan bahwa tidak ada pungutan liar di SMP Negeri 1 Bojongsoang.
“Di sini tidak ada pungutan apapun. Kalaupun ada, pasti akan dirapatkan dulu dengan orangtua siswa melalui komite,” jelas Ibu Safitri dengan nada ketus. Beliau juga mempertanyakan sumber informasi mengenai dugaan pungutan tersebut, Rabu (04/08/2024).
Para orangtua berharap agar pihak sekolah dapat lebih transparan dan adil dalam menentukan biaya tambahan sehingga tidak menambah beban pengeluaran mereka. Keluhan ini diharapkan bisa menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk segera menemukan solusi yang tepat. (Herman)