Keluarga Terdakwa Korupsi Dispora OKI Titipkan Uang Rp120 Juta ke Kejari OKI
Ogan Komering Ilir, RBO – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menerima titipan uang senilai Rp120 juta dari pihak keluarga empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja langsung dan belanja modal di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2022. Uang tersebut diserahkan pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH, MH, dalam keterangannya menyampaikan bahwa keempat terdakwa dalam perkara ini adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju.
“Uang sebesar Rp120 juta diserahkan oleh keluarga para terdakwa dan diterima secara resmi oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang tindak pidana khusus Kejari OKI,” jelas Agung.
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara, uang tersebut langsung dititipkan ke dalam rekening khusus barang bukti/sitaan Kejaksaan Negeri OKI di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kayuagung.
Menurut Agung, penyerahan uang titipan ini merupakan bentuk itikad baik dari keluarga para terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
“Penitipan ini juga diharapkan dapat mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya.
Perkembangan proses hukum terhadap keempat terdakwa terus dikawal oleh pihak Kejari OKI hingga perkara ini tuntas. (Nov)