Kejati Sumsel Tahan Lima Tersangka Korupsi Kredit Bank, Bidik Dugaan Pungli Transportasi Air Muba
Palembang, RBO – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan lima dari delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka memenuhi panggilan penyidik di Kantor Kejati Sumsel, Selasa (7/4/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan dari delapan tersangka yang dipanggil, tujuh orang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Lima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang.
Kelima tersangka yang ditahan masing-masing berinisial KW selaku mantan Kepala Divisi Agribisnis, SL mantan Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit, WH mantan Wakil Kepala Divisi Agribisnis, IJ mantan Kepala Divisi Agribisnis, serta LS mantan Wakil Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni KA dan TP tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun yang dibuktikan melalui rekam medis.
Satu tersangka lainnya berinisial AC tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang menjalani operasi ginjal di Jakarta.
Penahanan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan penyimpangan fasilitas kredit yang diduga merugikan negara.
Dalam perkembangan terpisah, Kejati Sumsel juga mengumumkan peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi di sektor transportasi air di Perairan Sungai Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, periode 2019–2025.
Kasus tersebut berkaitan dengan tata kelola lalu lintas pelayaran yang diduga sarat penyimpangan, khususnya dalam praktik jasa pemanduan kapal.
Berdasarkan hasil penyelidikan selama satu bulan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pungutan ilegal terhadap kapal-kapal yang melintas.
Praktik tersebut disebut bermula dari penerbitan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 28 Tahun 2017 yang mewajibkan setiap tongkang yang melintasi jembatan didampingi kapal penarik atau tugboat.
Namun, dalam pelaksanaannya, pengelolaan jasa pemanduan diduga justru diserahkan kepada pihak swasta, yakni CV R sejak 2019 dan dilanjutkan oleh PT A pada 2024.
Dalam praktiknya, setiap kapal disebut dikenakan tarif antara Rp9 juta hingga Rp13 juta untuk sekali melintas.
Namun, hasil pungutan tersebut diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah.
Penyidik memperkirakan total keuntungan tidak sah atau illegal gain dalam perkara ini mencapai sekitar Rp160 miliar.
“Setelah dilakukan ekspose, tim penyidik berkesimpulan perkara ini layak dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan untuk mencari tersangka dan memperdalam bukti-bukti,” ujar Vanny.
Penanganan dua perkara besar tersebut menegaskan komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas praktik korupsi lintas sektor, baik di bidang perbankan maupun pengelolaan sumber pendapatan daerah yang berdampak langsung terhadap keuangan negara. (Nov)
