Kejati Jabar dan Kejari Sumedang Eksekusi Uang Pengganti Perkara Tol Cisumdawu
Sumedang, RBO – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa-Barat Endang Sarasweti,SH.MH didampingi Waka jati Jabar,Aspidsus dan Kajari Sumedang, Selasa (04/02/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa -Barat Endang Sarasweti didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Dr.Adi Purnama, SH,.MH mengatakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama Kejaksaan Negeri Sumedang, hari ini telah melaksanakan Eksekusi uang pengganti hasil dari tindak pidana Korupsi dalam pengadaan tanah untuk Pembangunan Tol Cisumdawu Seksi I di desa Cilayuing Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
“Kasusnya dalam perkara atas nama terpidana H.Dadan Setiadi Megantara sejumlah RP.139.022.245.653,” ucapnya di hadapan media dalam Jumpa Pers yang di laksanakan di Gedung Kejati Jabar Selasa (4/2/2025).
Seperti diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 pukul 14.10 WIB bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung telah dilaksanakan Pembacaan Putusan atas nama Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin MEGANTARA (Alm), yang mana bunyi amar putusannya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) Dkk, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU 31 Thn 1999 Jo. UU 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara Bin Megantara (Alm) karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.200.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 4 bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139.022.245.653,- Pembayaran uang pengganti sejumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita sejumlah Rp139.022.245.653,-
Sebagaimana Surat Perintah Penyitaan Nomor Print-45/M.2.22/Ft.1/01/2025 tanggal 09 Januari 2025 dan Berita Acara Penyitaan tanggal 09 Januari 2025 yang berada dalam Rekening Nomor 00381-01-30-000098-6 di Bank BTN Cabang Sumedang, untuk dirampas dan disetorkan kepada kas Negara;
Endang menambahkan bahwa hal ini merupakan bentuk komitmen dan wujud eksistensi Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Sumedang dalam melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan dan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
“Selanjutnya kami akan memberikan masukan kepada stakeholder dalam hal ini Kementerian sebagai Tim Pelaksana Pengadaan dan Pihak ATR/BPN untuk memperbaiki system dan tata Kelola agar kedepan tidak lagi terjadi kebocoran keuangan negara dalam pengadaan tanah untuk kepentingan negara dan kepentingan umum,” tegas Endang.
Yang mana hal ini sejalan dengan asta cita Bapak Presiden Prabowo untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Masyarakat Sumedang sangat bangga atas keberhasilan aparat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat secara khususnya Kejaksaan Negeri Sumedang dan berharap agar semua perkara dugaan tindak pidana Korupsi segera diselesaikan baik itu tunggakan seperti Jalan Cisoka -Citengah yang sampai saat ini tidak jelas.
Namun beberapa narasumber mengatakan bahwa kasus Cisoka -Citengah sudah SP3 tentu ada apa, terlebih saat ini Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan pembangunan Puskesmas Cisitu tahun 2023 lalu.
Selain itu, pembangunan Embung Sindang Sari tahun anggaran 2025 sebagaimana yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Dr.Adi Purnama statusnya sudah di tingkatkan dari status penyelidikan menjadi penyidikan.
Penyidik menemukan kerugian Negara pembangunan Puskesmas Cisitu kira-kira Rp 800 juta dan tidak jauh berbeda atas pembangunan Cisoka -Citegah kurang lebih Rp 730 juta lebih, jangan-jangan kasus ini masuk angin.
“Tapi kita tetap apresiasi kinerja Kejaksaan Negeri Sumedang,” pungkasnya. (Nbbn)
Average Rating