TAKALAR, RB.Online – Kejaksaan Negeri Kabupaten Takalar kembali menggiring mantan sekda takalar dalam kasus AMDK PDAM.
Dibawah komando Salahuddin, pihaknya kembali menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar inisial N sebagai tersangka, Selasa (20/4/2021).
N diduga ikut terlibat pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Takalar. Pada saat menjabat sebagai sekda.
Proyek pembangunan pengadaan pabrik AMDK di PDAM Takalar diketahui dikerjakan pada tahun anggaran 2018 dengan besar anggaran Rp1,4 miliar, dan proyek itu diduga merugikan keuangan negara Rp1,2 miliar.
Selain mantan Sekda Takalar, Kejari Takalar juga menetapkan tersangka salah seorang anggota Badan Pengawas PDAM Takalar inisial L.
Sementara itu, inisial N berperan sebagai ketua Badan Pengawas, sedangkan L berperan sebagai anggota Badan Pengawas.
“Keduanya resmi ditetapkan tersangka,” kata Kajari Takalar, Salahuddin melalui Kasi Pidsus Kejari Takalar Suwarni Wahab saat memberikan keterangan pers di kantornya, Selasa (20/4).
Diketahui, Kejari Takalar saat ini telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus tersebut yakni Direktur PT Laa Tahzan inisial T, Direktur PDAM Takalar inisial JN, Ketua Badan Pengawas PDAM Takalar inisial N, anggota Badan Pengawas PDAM Takalar inisial A dan L.
Kini, ke lima orang tersangka itu di tahan di sel tahanan Polres Takalar, Jalan Diponegoro, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Menurut informasi dari salah satu sumber di polres satu diantara lima tersangka dipindahkan ke Polsek Pattallassang, dikarenakan terjadi perang dingin saling menuding antara J&T. (Arsyad Sijaya)