TANJAB BARAT, RBO – Kejaksaan Neegri (Kejari) Tanjung Jabung Barat memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah inkrach.
“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrah),” kata Kajari Tanjab Barat Macello Bellah, Kamis (4/8/2022).
Kajari menyebutkan kasus ini terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 33 kasus Narkoba dan sisanya merupakan pidana umum.
“Kasus ini ada kasus narkotika baik sabu, ekstasi dan ganja kemudian kasus pencurian, pembunuhan dan kasus pemerkosaan,” ucapnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah dimusnahkan BNN Provinsi, BNN Kabupaten, dan Polres.
“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ucapnya.
Sementara itu, kasus yang memiliki barang bukti seperti senjata tajam (sajam) di patahkan.
Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dilakukan dengan dibakar.
“Kalau Sabu-Sabu ekstasi di lakukan blender dicampur dengan cairan siper pel dan dibuang dalam selokan,” pungkasnya. (Yus)