SUMEDANG, RB.Online – Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi pada kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang pada tahun 2019 lalu.
Adapun kegiatannya adalah peningkatan Ruas Jalan Kebuncau-Kudangwangi dengan Anggaran sebesar RP.anggaran Rp.4.099.959.000,00 sesuai dokumen kontrak nomor 602.1/SP/4/15.020/PPK/DPUPR /VIII/2019 tertanggal 26 Agustus 2019.
Proyek itu memiliki masa pekerjaan 100 hari kelender dan pekerjaan tersebut dimenangkan pihak ke tiga (PT.MMS), tapi sebagaimana hasil LH BPK ketidak sesuaian spesifikasi beton sebesar Rp.999.470,692,68 dan pekerjaan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi telah selesai 100% dan telah serah terimah pekerjaan pertama sesuai dengan nomor 6/15.020/BASTHPTP – PHO/PPK/DPUPR/19 pada tanggal 2 Desember 2019.
Kasi Intel Kejaksaan Neger Sumedang Inal Sainal didampingi Kasi Pidsus M.Iqbal menyampaikan,” tepat hari ini Kamis tanggal 31 Maret 2022, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka.
“Mereka melakukan perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Keboncau-Kudangwangi Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019,” ujarnya.
Kasi Intel menjelaskan, kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang berinsial AD selaku PPK dan HP yang merupakan Direktur Utama Perusahaan yang menjadi penyedia dalam kegiatan tersebut.
Penetapan kedua tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka sehingga membuat terang benderang tindak pidana.
Adapun perbuatan para tersangka disangka melanggar pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk mempercepat proses penyidikan selanjutnya penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2B Sumedang sejak tanggal (31 Maret 2022) sampai dengan tanggal (19 April 2022.)
Terkait dengan kerugian keuangan negara masih merupakan bagian dari proses penyidikan yang sebentar lagi akan rampung dilakukan oleh ahli.
Sebelum dilakukan penahanan, dua orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negative,ujarnya. (Riks)