SUMEDANG, RB.Online – Kepolisian Polres Sumedang menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur oleh oknum anggota dewan dan Kades.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sumedang Inal Sainal SH menyampaikan, yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sumedang dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Sumedang yang menangani perkara tersebut, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 sekira jam 15.30 Wib. di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Adapun nama tersangka oknum anggota DPRD Golkar Roy Mahendra S.Sos bin Suhana dan Kepala Desa Cilengkrang Suhenda alias Ohen bin Suhana, kedua tersangka adalah anak dan bapa.
Dijelaskan Inal, kedua tersangka dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76c Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Thun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Barang bukti terkait dengan perkara tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan Kepada para tersangka dilakukan penahanan di Lemabaga Permasyarakatan Kelas II b Sumedang oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dan dalam waktu dekat JPU akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Sumedang guna memperoleh penetapan hari dan jadwal sidang,” tandas Inal (Riks).