Kejari Sumedang Simbolis terima Uang Titipan Perkara Korupsi Peningkatan Jalan Cisoka-Citegah
SUMEDANG, RBO – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang secara simbolis terima titipan pengembalian uang kerugian negara Kegiatan Peningkatan Jalan Cisoka -Citengah.
Kajari Sumedang melalui Kasi Intel Inal Sainal Saeful menyampaikan, pihaknya telah menerima uang titipan perkara tindak pidana korupsi kegiatan Peningkatan jalan Cisoka- Citengah.
“Kegiatan tersebut yaitu peningkatan Cisoka-Citegah tahun anggaran 2019. Adapun uang titipan dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp.785.031.860,” ucap Inal, Senin (19/09/2022).
Kasi Intel menyebut, penyerahan titipan uang dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi diserahkan tepatnya hari Jumat lalu dan Kejari langsung menyetorkan ke Kas Negara melalui BRI Cabang Sumedang.
Sampai saat ini terkait peningkatan Jalan Cisoka – Citegah sampai saat ini belum ada jadi tersangka, namun PPK nya saat ini sudah sidang di PN Tipikor Bandung dan Kepala Dinasnya saat ini sudah jadi tersangka peningkatan Jalan Keboncau dan Kudangwangi.
“Dan penyerahan uang titipan Tindak Pidana Korupsi Cisoka Citegah diserahkan langsung Direktur PT.Gibran Pratama Perkasa, peningkatan jalan Cisoka -Citegah dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.4.035.000.000,00,” ujarnya.
Menyikapi itu, Ketua LSM Baraks Abah Jip mengaku sangat mendukung langkah-langkah kejaksaan yang saat ini mengungkap dugaan KKN di Dinas PUTR telah menetapkan 6 orang tersangka dan 2 orang sebagai wiraswasta dan 4 orang ASN.
“Terkait pekerjaan peningkatan jalan Keboncau – Kudangwangi, para pengawas, Konsultan serta PPTK ko bisa lepas, ada apa ya?, heran Abah Jip.
Dirinya kembali menegaskan, aparat hukum pada umumnya Kejaksaan Negeri jangan tebang pilih, sebab dimata hukum sama tanpa adanya perbedaan status.
“Apakah hanya yang 2 paket adanya temuan LH BPK, temuan LH BPK terkait peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi sudah disetorkan ke Kas Negara tapi terlambat, sebagai hal temuan LH BPK itu harus ditindak lanjutin 60 masa kerja,” papar Abah Jip.
“Nih bagaimana Peningkatan Jalan Cisoka-Citegah, Kejaksaan telah melakukan penggeledahan di dinas PUTR dan 3 lokasi lainnya,” tambahnya lagi.
Sampai saat ini, belum ada yang ditetapkan tersangka dan pihak ketiga baru menyetorkan kerugian Negara, ada apa dengan Kejaksaan? Siapa yang menjadi tersangka.
LSM Baraks sangat mengapresiasi sekali adanya etikat baik ini. Namun, dengan demikian walaupun telah mengembalikan kerugian uang negara tersebut tidak akan menghilangkan atau menghalangi penyidik untuk tetap melakukan tuntutan atas status hukum bagi kedua tersangka.
“Hal tersebut merupakan sebagai bentuk ketataan hukum kesadaran hukum Pengembalian uang ini, merupakan atas kesadaran dan inistiatif, sebagai bentuk kesadaran taat hukum,” ucapnya.
Abah Jip berharap, dengan pengembalian kerugian uang negara yang di lakukan pihak ketiga terkait peningjatan Jalan Cisoka -Citegah diproses sesuai hukum.
Kembali Abah Jip men, pengembalian kerugian Negara ini setelah adanya penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan, kenapa gak selama ini dikembalikan, apakah setelah penggembalian kerugian Negara jadi lepas hukum, pengembalian kerugian negara nantinya akan menjadi pertimbangkan hakim.
“Saya minta Kejari Sumedang betul-betul Netral jangan ada tebang pilih atau kepentingan orang-tertentu, saya menduga kasus Keboncau-kudangwangi ada kepentingan orang tertentu,” papar Abah Jip.
Seharusnya kata dia, kasus dugaan revitalisasi alun-Alun didepan kantor Kejaksaan Sendiri, Revitalisasi Alun-Alun dulu didampingi TP4 Kejaksaan, namun ditengah perjalanan Tin TP4 mengundurkan diri, karena pemenang pekerjaan tersebit masuk daftar Hitam.
“Sampai saat ini sejauh mana prosesnya kita tidak tahu, dan revilasasi alun-Alun, khususnya ditangani Kejaksaan Sumedang, tapi sampai ini kasusnya tidak jelas,” tandas Abah Jip. (Riks)