SUMEDANG, RBO – Kejaksaan Negeri Sumedang memusnahkan barang bukti 26 perkara tindak pidana umum penyalahgunanaan Narkotika, Psikotropika dan obat obatan terlarang yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode Januari-Juli Tahun 2022.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis dilakukan oleh Forkopimda di Pusat Pemerintahan Sumedang, Selasa (2/8/2022).
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Lila Nasotion menyampaikan, adapun ke 26 perkara tersebut terdiri dari tembakau gorila 1 perkara, narkotika golongan satu jenis sabu 17 perkara, Psikotropika golongan empat jenis klonazepam dan alfazolan sebanyak 2 perkara, obat terlarang sebanyak 6 perkara. Sedangkan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, ponsel dan jaket sebanyak 38 perkara.
“Kegiatan ini rutin dilakukan sebagai proses penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Sumedang setelah ada penetapan atau putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht), keseluruhan barang bukti dihancurkan dengan diblender, dibakar dan digurinda sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali,” ujarnya.
Plt Kepala Kejaksaan menambahkan, berdasarkan data Kejaksaan Negeri Sumedang, ada tiga kasus paling tinggi di Kabupaten Sumedang yakni narkotika, perlindungan anak dan penganiayaan.
“Mudah-mudahan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi momentum bersama dalam rangka sinergi dan optimalisasi penguatan hukum di wilayah Sumedang,” tuturnya.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mendukung sepenuhnya kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai proses penegakan penegakan hukum.
Ia juga mengaku terinspirasi atas pernyataan Kajari berkaitan tiga kasus yang menonjol di Sumedang, berdasarkan informasi tersebut menjadi basis data sebagai referensi Pemda untuk mengambil kebijakan dalam program kegiatan Pemda ke depan yang diharapkan berdampak meminimalisir atau mencegah kejahatan tertinggi.
“Data-data ini sangat berharga bagi kami sebagai referensi untuk mengambil kebijakan program kegiatan Pemda Sumedang sebagai upaya preventif atau pencegahannya,” terang Bupati.
Bupati mengimbau warga Sumedang agar jangan sekali-kali terjerumus ataupun terjerat dalam narkoba.
“Jaga dan sayangi diri anda dan keluarga anda agar tidak menjadi bagian masalah bahkan sampah masyarakat,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri Kapolres Sumedang AKPB.Indra Setiawan, Dandim 0610 Sumedang Letkol Inf. Hendrix Fahlevi Rankuti, Kepala LP Sumedang Imam Sapto, Kepala BNN Kabupaten Sumedang AKBP.Heri Sudrajat dan para Kasi dan Kasubag lingkungan Kajari Sumedang. (Riks)