Kejari Sumedang Diminta Serius Tangani Dugaan KKN Penyertaan Modal ke PT Kampung Makmur

SUMEDANG, RBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang saat ini masih terus melalukan penyelidikan dugaan KKN ke Perusahaan Plat Merah Kabupaen Sumedang (PT.Kampung Makmur), APBD Sumedang ke (PT.Kampung Mukmur) dikucurkan bantuan Keuangan (Uang Tunai sebesar Rp.2.5 Milyar) serta beberapa Aset seperti Bangunan yang diperkirakan sebesar Rp 37 Milyar.

Ketika dimintai RBO beberapa tokoh masyarakat Sumedang bahkan Pensiunan ASN Pemkab Sumedang yang tidak mau dicatat namanya menyebut di masa pemerintahan Bupati dahulu Don Murdono menyampaikan terkait Kampung Makmur dulu sudah pernah dibahas namun Bupati pada waktu itu tidak menyetujui.

Dijelaskan, PT.Kampung Makmur perusahaan plat Merah ini baru di masa pemerintahan Bupati sekarang beserta Sekretaris Daerah Sumedang, terkait Penyertaan Modal dari APBD Sumedang secara tunai sangat fantastis sebesar Rp.2.5 Milyar.

“Tapi apa untungnya untuk pemerintah Kabupaten Sumedang ,tidak ada pendapatan Daerah,khususnya dari PT.Kampung Makmur,” ungkap tokoh masyarakat yang enggan namanya disebutkan.

Terkait Penyertaan Modal dari APBD Sumedang, tentu ada persetujuan Anggota DPRD Sumedang, sehingga terbit Peraturan Daerah Nomor. 9.Tahun 2020, tanpa ada persetujuan DPRD, Pemkab Sumedang pasti tidak berani mengucurkan Dana tunai sebesar Rp.2.5 Milyar ke PT.Kampung Makmur.

Aparat Hukum pada umumnya Kejaksaan Negeri Sumedang diminta usut tuntas penyertaan Modal ke PT.Kampung Makmur perusahaan plat Merah ini jangan sampai kasus ini masuk angin.

Kejaksaan Negeri Sumedang ( penyidik) juga seharusnya meminta keterangan dari Anggota DPRD yang sampai saat ini masih aktif pada umumnya yang membidangi BLUD Kabupaten Sumedang.

Kembali dijelaskan, selama apa yang di hasilkan perusahaan Plat Merah (PT.Kampung Makmur) untuk APBD Sumedang sejak tahun 2020 hingga sekarang ??? PAD dari plat Merah PT.Kampung Makmur sampai saat ini belum ada untuk meningkatkan peningkatan PAD khususnya.

“Padahal baik duit yang Rp.2.5 Milyar dianggarkan dibagikan secara langsung masyarakat, APBD Sumedang adalah sumbernya adalah dari Masyarakat ,jangan main asal digelontorkan,” terangnya.

Selain itu, APBD Sumedang sumbernya dari Pajak Daerah dan pendatanya lainya, harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta Hukum.

Ketika dimintai RBO  Yosef Kepala Dinas Lingkungan Hidup diruang kerjanya, Senin (03/07) menyampaikan, ketika mengalokasikan APBD harus benar-benar yang bisa ada mamfaat yang dirasakan masyarakat pada umumnya, APBD yang didapat Pemkab Sumedang harus kembali ke masyarakat.

Yosef menambahkan, sebagai kepala dinas Senior dimasa pemerintahan Bupati Don Murdono PT.Kampung sudah penah dibahas, pada saat itu Buputi dan menolak penyertaan Modal, baru dipemerinthan Bupati saat ini ada penyertaan Modal.

“PT.Kampung Makmur Ketika Kalau ada unsur korupsinya ya harus di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada indikasi lainnya, jangan ada tebang pilih. Masyarakat butuh kepastian Hukum dan Kejaksaan Sumedang harus serius,” tegasnya.

DPRD Sumedang juga harus juga dimintai penyidik Kejaksaan, hal ini mengingat ada persetujuan DPRD melalui Perda,” jangan sampai dugaan KKN PT.Kampung Makmur masuk ,harus berkomitmen membrantar KKN ,terlebih saat ini kepercayaan Publik terhadap kejaksaan meningkat,” tandasnya. (Nababan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *