Kejari Subang terus Tingkatkan capaian Kinerja dari Tiga seksi Tahun 2025
Subang, RBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang terus meningkatkan pencapaian dalam kinerjanya. Terbagi dalam beberapa seksi seperti Intelijen, Pidsus, Datun, Pidum, dan Barang Bukti, lembaga Adhyaksa tersebut telah melakukan upaya mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka hingga penuntutan, menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penagihan, Restorative Justice (RJ), serta pemusnahan barang bukti tindak pidana.
RBO telah merangkum beberapa peristiwa yang terjadi di lingkup Kejari Subang sebagai berikut:
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Reza Ferdian, S.H., M.H., bersama jajarannya melaksanakan sosialisasi bahaya korupsi sejak dini ke berbagai lembaga pendidikan.
Selain itu, tim yang identik dengan logo warna hijau tersebut juga melaksanakan mitigasi dan pencegahan terhadap bahaya aliran kepercayaan yang disinyalir sesat melalui program Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan (Pakem).
Tidak hanya itu, tim Intelijen pun kerap terlihat dalam kegiatan launching dan pemantauan Kopdes Merah Putih, penyaluran Banpang, dan lainnya. Pidana Umum (Pidum) Langkah Reza Pahlevi, S.H., M.H., dalam program Restorative Justice (RJ) layak diacungi jempol. Sejak menjabat sebagai Kasipidum pada April 2025, Reza telah melaksanakan RJ terhadap enam perkara, antara lain pengeroyokan, pencurian, dan laka lantas.
Seksi yang paling banyak menangani perkara tersebut juga berhasil melakukan program Tabur (Tangkap Buron) terhadap DPO kasus laka lantas di Demak. Pidana Khusus (Pidsus) Seksi yang menjadi andalan Kejaksaan Negeri ini telah melakukan berbagai tahapan mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan.
Terdapat sejumlah perkara yang telah ditangani dan sedang berproses. Perkara korupsi yang ditangani di antaranya korupsi Instalasi Bedah Sentral (IBS), korupsi di Pasar Kalijati Timur, serta korupsi bantuan alat pertanian, dengan total tersangka sebanyak lima orang.
Dari seluruh penanganan tindak pidana korupsi, jajaran Pidsus telah menangani hampir 16 perkara pada berbagai tahapan. Selain itu, terdapat dua perkara cukai yang saat ini sedang ditangani. Atas pencapaiannya, seksi Pidsus yang dipimpin Bayu, S.H., selaku Kasipidsus, berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
Sepanjang tahun 2025, Kepala Seksi Datun (Kasidatun), Tubagus Gilang Hidayatullah, S.H., M.H., berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp600 juta melalui bantuan hukum penagihan. Seksi ini juga memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Selain bantuan penagihan, pendampingan hukum melalui Memorandum of Understanding (MoU) juga dilakukan terhadap berbagai BUMD seperti PT Perumda TRS, Subang Sejahtera, Subang Energi Abadi, dan lainnya.
Saat ini, seksi Datun tengah melakukan penagihan terhadap 35 kontraktor yang harus mengganti TGR kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Subang, setelah tim BPK RI menemukan kerugian negara atas pekerjaan yang mereka lakukan dengan total Rp1,5 miliar.
Seksi ini menangani pendataan dan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan didominasi senjata tajam, senjata api, pakaian, rokok ilegal, dan lainnya. Seksi yang dipimpin Yeni Trisnawati, S.H., selaku Kasi Pengelola Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), terus melakukan pemusnahan sesuai ketentuan. Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., menyatakan bahwa jajarannya telah mencapai hasil yang memuaskan. Tidak hanya di lingkup Kejari, para jaksa juga diharapkan dapat lebih intensif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Mantan Kajari Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, tersebut menekankan pentingnya implementasi dan pemberantasan korupsi. “Korupsi harus dicegah sejak dini. Oleh karena itu, laporkan kepada kami jika masyarakat mengetahui adanya tindak korupsi,” kata Kajari.
Memasuki era digital, Kejari Subang aktif mempublikasikan berbagai kegiatannya melalui media sosial seperti Instagram, TikTok, dan lainnya. Noordien, yang dikenal dekat dengan awak media, meminta seluruh jajarannya tetap melaksanakan tugas sesuai tupoksi masing-masing. “Implementasi, pemberantasa
n korupsi, dan pelayanan hukum!” tegasnya. (A. Wahyudin)
