Kejari Sibolga Diduga ‘Backingi’ Perampasan Lahan Tangkahan Milik UD Budi Jaya

0 0
Read Time:4 Minute, 20 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

SIBOLGA, RBO – Ketika pemerintah telah berlaku dzolim kepada rakyatnya, maka setiap keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sendiri akan berhadapan dengan perlawanan maupun pemberontakan dari rakyat yang dipimpinnya.

Sebaliknya ketika rakyat telah melakukan pemberontakan terhadap keputusan pemimpinnya, maka kewibawaan terhadap pemimpin yang berkuasa pada masa itu, perlu dipertanyakan.

Demikian halnya dengan upaya pengosongan paksa terhadap lahan Tangkahan UD Budi Jaya milik Sukino oleh pihak Pemerintah Kota Sibolga dibawah kepemimpinan Walikota, Jamaluddin Pohan.

Tidak hanya harus berhadapan dengan orang nomor satu di Pemko Sibolga, perampasan lahan tersebut juga diduga kuat telah mendapat dukungan dari Kejaksaan Negeri Sibolga melalui julukan “Ketetapan Kajari (Sibolga)”.

Kendatipun “Ketetapan Kajari” tersebut pada akhirnya mendapat bantahan dari pihak Kejaksaan Negeri Sibolga, namun keberpihakan hukum terhadap masyarakat cilik sulit untuk digapai.

Adanya dukungan terhadap perampasan lahan oleh Pemko Sibolga semakin dirasakan saat Kepala Seksi Bidang (Kasi) Intelijen, Robinson Sihombing, SH., MH menyampaikan bantahan terhadap adanya “Ketetapan Kajari” yang menyebutkan bahwa Lahan Tangkahan milik UD Budi Jaya adalah merupakan aset Pemko Sibolga.

“Ketetapa itu tidak ada, silakan aja Bapak tanya kepada Pak Wali (Walikota Sibolga, red),” jelas Robinson sebagaimana dikutip dari tobapos.co, Jumat (8/7/2022) lalu.

Adanya rekomendasi Nomor : 555/2046/2002 yang dikeluarkan DPRD Sibolga yang dinilai meragukan bahwa lahan tangkahan UD Budi Jaya merupakan aset Pemko Sibolga, tidak membuat Kejari Sibolga berpikir dua kali untuk berat sebelah dalam menyikapi sengketa lahan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Sibolga, Robinson Sihombing justru menyarankan agar UD. Budi Jaya menempuh upaya hukum atas perampasan lahan yang dilakukan Pemko Sibolga. Silahkan agar pihak UD. Budi Jaya menempuh jalur hukum dengan data maupun dokumen alas hak yang dimiliki,” elaknya mengakhiri.

Saat wartawan berupaya melakukan klarifikasi atas bantahan pihak kejari Sibolga terhadap adanya “Ketetapan Kajari” tersebut, Walikota Sibolga, Jamaluddin Pohan, melalui selulernya justru menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada Kajari Sibolga, Irvan Paham Samosir.

“Tanya Kajarinya dulu, kalau memang nanti Kajarinya bilang gak ada baru kita konfrontir,” elak Pohan.

Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun reformasibangsa.co.id, perampasan lahan tangkahan seluas 5.000 M2 milik UD Budi Jaya oleh Pemko Sibolga diperuntukkan terhadap lahan pembangunan Pasar Ikan Modern senilai Rp 24 miliar, Pembangunan Objek Wisata Pelabuhan Lama yang terintegrasi dengan Pantai Ujung Sibolga senilai Rp 29,5 miliar.

Serta pembangunan infrastruktur berupa jalan, saluran serta sarana pendukung lainnya senilai Rp 33 miliar yang dananya bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Kota Sibolga sebesar Rp89 miliar dari pemerintah pusat.

Adanya klaim terhadap lahan seluas 5.000 M² yang diatasnya berdiri usaha berupa tangkahan milik UD. Budi Jaya adalah merupakan aset milik Pemko Sibolga juga mendapat bantahan dari Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori.

Disampaikan bahwa lahan seluas lebih 5.000 meter persegi tersebut bukan milik Pemko Sibolga. Ia mengaku telah melihat dokumen milik pengusaha UD Budi Jaya atas lahan tangkahan itu dan surat keputusan DPRD Sibolga terdahulu. Sedangkan dokumen lahan menyatakan milik Pemko Sibolga tak pernah terlihat oleh pihaknya (DPRD).

Eksekusi lahan tangkahan milik UD. Budi Jaya berlangsung ricuh, Jumat (11/6/2021).(Foto : Ist)

Lebih jauh Wakil Ketua DPRD Sibolga sangat menyesalkan sikap Pemkot Sibolga dibawah kepemimpinan Jamaluddin Pohan yang justru tidak melindungi rakyatnya.

Seharusnya lanjut Jamil Zeb Tumori, apabila Pemko Sibolga memang memiliki alas hak kepemilikan terhadap lahan yang selama ini dikuasi UD Budi Jaya, seharusnya dilakukan melalui tahapan somasi dan gugatan ke pengadilan.

“Eksekusi lahan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat dilakukan atas perintah pengadilan,” tegasnya.

Senada dengan Wakil Ketua DPRD, Kuasa Hukum Sukino selaku pemilik lahan dan usaha UD Budi Jaya, Pimpinan Law Firm DYA, Darmawan Yusuf. SH, dari Jakarta kepada wartawan melalui seluler mengatakan.

“Alas hak klien saya jelas, SK Camat. Itukan sah produk dari Pemerintah Kota Sibolga. Jadi bila Pemko Sibolga keberatan, silahkan saja menggugat klien kami,” tegas Darmawan.

Dijelaskan bahwa sejarah lahan yang diatasnya berdiri tangkahan UD Budi Jaya itu awalnya milik Kartono yang diperoleh dari Ng Tjoei Joe melalui surat ganti rugi yang dikuatkan dengan SK Camat Tahun 1974, lalu berdasarkan surat pelepasan hak pada September 1995 beralih kepada Sukino merupakan anak Kartono.

Selain SK Camat, terdapat putusan Pengadilan Negeri Sibolga No. 26/Pdt. G/1995/ PN.SBG tertanggal 6 November 1996, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Di Medan dengan No. 76/ Pdt/ 1997/PT. Mdn Tertanggal 26 Maret 1997, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Perkara kasasi Perdata No. 856.K/Pdt/1998 Tertanggal 19 Oktober 1999 Dan Putusan Peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Republik No.246. PK/Pdt/ 2002 tanggal 6 Oktober 2004.

Upaya pengosongan lahan tangkahan ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) terlihat berlangsung ricuh, Jumat (11/6/2021).

Bahkan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan dan Wakilnya, Pantas Maruba Lumbantobing yang memimpin jalannya eksekusi mendapat perlawanan dari pekerja tangkahan sehingga harus dievakuasi dari lokasi bentrokan.

Ketika alat berat yang diturunkan Pemkot Sibolga hendak melakukan pembongkaran sontak para pekerja melakukan pelemparan dengan batu kepada kedua pemimpin Kota Sibolga tersebut.

Para pekerja tangkahan perikanan yang semakin anarkis terus melakukan pengejaran. Bahkan petugas Satpol PP yang sedang merobohkan dinding tembok pagar lokasi lahan yang akan dikosongkan dilempari batu.

Untuk meredam aksi anarkis para pekerja tangkahan, personel Polres Kota Sibolga dan Prajurit TNI dari Kodim 0211/ TT diturunkan ke lokasi kejadian (red).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *