Kejari Pelalawan Pastikan Proses Penyidikan Tetap Berjalan Kasus Pupuk Subsidi
PELALAWAN, RBO – Penanganan kasus dugaan penyelewengan pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Pelalawan masih terus bergulir. Kejaksaan Negeri Pelalawan memastikan proses penyidikan tetap berjalan dengan fokus pada pendalaman berkas perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Kejari (Kajari) Pelalawan, Eka Nugraha melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Pajri Aef Sanusi,menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada penambahan tersangka baru dalam perkara tersebut. Penyidik masih memprioritaskan penyelesaian terhadap tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan.
“Proses pemberkasan masih berjalan, saat ini kita fokus pada pendalaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para saksi. Untuk sementara belum ada penambahan tersangka, kita fokus dulu ke yang sudah ada,” ujar Pajri, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, kasus ini disebut memiliki dampak kerugian negara yang cukup besar. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Riau, total kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp34 miliar.
Nilai tersebut berasal dari dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi yang terjadi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut, dan Kecamatan Pangkalan Kuras.
Dalam proses hukumnya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional, yakni Pasal 603 atau Pasal 604 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, penanganan perkara ini juga mengacu pada ketentuan KUHAP baru sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Penyidik Kejari Pelalawan juga terus mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pihak terkait dalam distribusi pupuk subsidi, masih terus dilakukan secara intensif.
“Penetapan tersangka ke-19 ini bukan akhir dari proses. Penyidikan akan terus dikembangkan sampai seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Pajri Aef Sanusi.
Kejaksaan juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap penyalahgunaan pupuk subsidi, yang merupakan program pemerintah untuk membantu petani meningkatkan produktivitas pertanian.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Semua keterangan saksi akan didalami untuk mengungkap peran masing-masing pihak,” tambahnya.
Kasus pupuk subsidi ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hajat hidup petani serta stabilitas sektor pertanian di daerah. Kejari Pelalawan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan tidak menutup kemungkinan adanya perkembangan baru seiring pendalaman penyidikan.
Saat ini, berkas perkara tengah dalam tahap pelengkapan sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan. (Sur)
