Kejari Pelalawan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Sudah Inkrah

Pelalawan, RBO – Kejaksaan Negeri Pelalawan lakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah). Selasa (27/02/2024) di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pelalawan. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 60 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan. Kasubsi pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

Azrijal mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan tugas dan putusan pengadilan. Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang Pidana Umum(Pidum).

‘Pemusnahan ini sebagaimana yang diamanatkan pada pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan,” jelas Kejari.

Dirinya menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti pada hari ini merupakan barang bukti berasal dari 60 perkara. Perkaranya itu yang terdiri dari perkara Narkotika, OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL.

“Barang bukti yang ada dimusnahan dengan cara dihancurkan menggunakan alat blander untuk barang bukti narkotika dan akan dilakukan pemotongan, dan pembakaran untuk barang bukti lainnya,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Barang bukti Narkotika yang dilakukan pemusnahan berupa, Shabu sebanyak 16 gram, arang bukti Ganja sebanyak 2,07 gram.Berikutnya barang bukti yang dimusnahkan dengan pemotongan berupa senjata tajam atau benda berupa handphone dan yang terbuat dari besi.

Selanjutnya pemusnahan dengan dengan pembakaran berupa barang bukti seperti pakian dan sejenisnya yang bisa dibakar.

“Sedangkan untuk jumlah perkara OHARDA, KAMNEGTIBUM dan TPUL yang barang buktinya dimusnahkan pada kegiatan pemusnahan ini berjumlah 31 perkara,” tutup Kejari Pelalawan Azrijal SH. MH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *