Kejari OKI Tetapkan Dua Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu

0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Ogan Komering Ilir RBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018. Setelah menetapkan dua tersangka utama pada Desember 2024, penyidik kini kembali menetapkan dua tersangka tambahan.

Pada 9 Desember 2024, Kejari OKI menetapkan M. Fachrudin (MA), yang saat itu menjabat sebagai Ketua Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018, serta Tirta Arisandi (TA), selaku Kepala Sekretariat Panwaslu OKI pada periode yang sama, sebagai tersangka utama.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, tim penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, yakni:

1. (HI) – Anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018, yang saat ini menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI.

2. (IH)– Anggota Panwaslu Kabupaten OKI periode 2017-2018, sekaligus mantan Ketua Bawaslu OKI periode 2019-2024.

Penetapan tersangka ini diumumkan pada Kamis (6/3/2025) setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,7 miliar.

Modus Korupsi dan Kerugian Negara

Kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.6.12/Fd.1/10/2023 tertanggal 31 Oktober 2023.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap 87 saksi serta laporan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten OKI, total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp4.728.709.454.

Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH., MH., mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018, tersangka Hadi Irawan diduga menerima gratifikasi sebesar Rp402,5 juta, sementara Ihsan Hamidi diduga menerima gratifikasi senilai Rp328,5 juta.

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU yang sama, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan,” tegas Hendri Hanafi.

Kejari OKI menegaskan akan terus mengusut berbagai kasus korupsi yang terjadi di wilayahnya demi menegakkan hukum yang adil. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *