Kejari OKI Sisir Jejak Korupsi KUR Udang di Sungai Menang dan Lampung
Dokumen hingga Mobil Disita, Nilai Kerugian Capai Rp12 Miliar
Kayuagung, RBO – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani tambak udang di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI.
Setelah sebelumnya melakukan penggeledahan di Provinsi Lampung, tim penyidik kembali bergerak ke Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI, untuk menelusuri jejak aliran dana mencurigakan yang ditaksir mencapai Rp12 miliar.
Dalam operasi senyap yang digelar Senin (7/7/2025), tiga titik rumah milik para saksi di desa tersebut disisir oleh Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelijen Kejari OKI.
Ketiga rumah tersebut milik saksi berinisial SS, L, dan R. Dari penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan langsung dengan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana KUR dari salah satu bank plat merah.
“Penggeledahan ini dilakukan guna mencari dan mengamankan alat bukti krusial agar tidak dihilangkan atau dimusnahkan oleh pihak yang terlibat,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, Selasa (8/7/2025).
Dokumen, Buku Tabungan dan Kendaraan Disita
Sebelumnya, Kamis (3/7/2025), penggeledahan serupa dilakukan di tiga lokasi di Provinsi Lampung. Dipimpin langsung oleh Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, bersama Kasi Pidsus P. Purnomo SH dan Kasi Intelijen Agung Setiawan SH MH, tim menyisir rumah saksi “SS” di Kabupaten Lampung Tengah serta rumah saksi “W” dan “S” di Kota Bandar Lampung.
Hasilnya, penyidik menyita dua unit kendaraan — satu minibus milik “W” dan satu pick up milik “SS” — yang diduga dibeli dari hasil pencairan dana KUR. Selain itu, turut disita dokumen perjanjian kredit, buku tabungan, dan data administrasi yang tengah dianalisis sebagai bagian dari pembuktian awal.
Kajari OKI, Hendri Hanafi, menegaskan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp10 miliar, bahkan mendekati Rp12 miliar, dengan dugaan kuat adanya rekayasa kolektif dalam proses pencairan dana KUR.
Skema Penyalahgunaan dan Dugaan Kolusi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber internal kejaksaan, modus utama yang diduga digunakan adalah pencairan kredit kepada kelompok tani fiktif, atau petani yang tidak memiliki usaha tambak yang layak namun tetap difasilitasi kredit atas dasar kerja sama dengan oknum dalam sistem perbankan.
“Kami mendalami keterlibatan pihak lain, baik dari internal bank, oknum aparat desa, maupun pihak ketiga yang bertindak sebagai koordinator atau penghubung dalam pencairan KUR,” tambah Agung Setiawan.
Langkah Selanjutnya: Pemanggilan dan Penetapan Tersangka
Tim penyidik Kejari OKI saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap dokumen yang disita dari Lampung dan Sungai Menang. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat akan ada pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk potensi penetapan tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyaluran kredit bersubsidi dari negara yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi rakyat, terutama di sektor tambak udang yang menjadi andalan wilayah pesisir OKI. (Nov)