Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti 159 Perkara Tipidum
Kayuagung, RBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) memusnahkan barang bukti dari 159 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari OKI, Rabu (27/8).
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika, senjata api, senjata tajam, pakaian, dan barang lain. “BB yang kita musnahkan berasal dari periode Januari hingga Agustus 2025,” ujar Kajari OKI, Sumantri SH, MH.
Dari 63 perkara narkotika, disita 440 paket sabu dengan total 247,678 gram serta 93 butir ekstasi. Untuk perkara senjata api, terdapat 9 pucuk senpi dan 30 butir amunisi, sedangkan dari 55 perkara senjata tajam dimusnahkan 65 bilah parang/pisau. Barang bukti pakaian berasal dari 197 perkara.
Metode pemusnahan dilakukan dengan diblender dan dibuang untuk narkotika, dipotong dengan mesin gerinda untuk senjata api dan sajam, serta dibakar untuk pakaian dan barang lainnya.
Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki SE, M.Si yang hadir dalam kegiatan itu mengapresiasi langkah Kejari. “Pemusnahan ini bukan hal mudah. Kami berterima kasih atas upaya Kejari dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba di OKI,” kata Muchendi.
Kajari menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban jaksa sesuai Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf b UU Kejaksaan. “Kegiatan ini diharapkan mencegah penyalahgunaan barang bukti dan menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda OKI, BNN, serta perwakilan Lapas Kayuagung dan Tanjung Raja. (Nov)