Kejari Kab Sumedang Kembali Tetapkan Empat Tersangka: Tahan Tiga Pejabat Dinas PUTR dan Satu orang Pelaksana

SUMEDANG, RBO  – Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 4 tersangka pada kasus dugaan Korupsi (KKN) pekerjaan peningkatan infrastruktur jalan Keboncau-Kudangwangi, di Kecamatan Ujungjaya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2019.

Kepala Dinas PUTR Sumedang DR ikut terseret menjadi tersangka pada dugaan kasus KKN, kejaksaan sudah terlebih dahulu menetapkan dua tersangka dan telah ditahan yakni AD, dan HH tinggal menunggu penetapan sudang dari PN Tipikor Bandung.

Keempat tersangka tersebut, yakni DR (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumedang), HB (Kepala Seksi Perencanaan dan Evaluasi pada Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kabupaten Sumedang dan saat ini menjabat Kabid Bina Marga).

Lalu, BR (mantan ketua Pokja Pemilihan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Sumedang dan US (pelaksana proyek sekaligus peminjam bendera PT MMS, perusahaan yang menjadi penyedia pada proyek tersebut).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, I Wayan Riana mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah memiliki cukup bukti.

“Keempat tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang,” ujarnya.

I Wayan Riana menambahkan, sedangkan tersangka DR yang merupakan Kadis PUTR belum ditahan karena dengan alasan kesehatan dan semua tersangka akan menjalani menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 13 September 2022.

“Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menyeret dua orang tersangka, adapun kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 3 miliar,” tegasnya.

I Wayan mengatakan, masing-masing tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketika disinggung oleh awak media, karena dinilai penanganan kasus tersebut berlarut-larut atau hampir dua tahun, Kajari menjawab, sebenarnya itu tak terlalu lama.

“Penetapan dua tersangka pada bulan Maret 2022 lalu,Kita menunggu perhitungan BPK RI dan saat ini sudah final,” ujarnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum US selaku pelaksana proyek, Richard Kangae Keytimu mengaku akan mengajukan permohonan penangguhan atas nama penjamin yakni istri kliennya.

“Penyidikan setelah penetapan US jadi tersangka, baru dimulai hari ini. Tapi, penyidikan pada saat US saksi sudah lama,” ujarnya.

Setelah upaya penangguhan, akan mendampingi apabila ada permintaan keterangan tambahan ke kliennya.

“Kita lihat prosesnya, apa akan mirip seperti saat dua tersangka sebelumnya berlangsung lama, ada apa?,” paparnya.

Dikatakan Richard, kliennya dulu pernah dimintai keterangan dalam waktu panjang dan lama.

“Kita lihat, apakah proses penyidikan yang sekarang akan seperti yang sebelumnya pada saat ada ketetapan dua tersangka?. Apakah pemeriksaan US yang saat itu sebagai saksi akan seperti pada sebelumnya hingga sampai subuh (dini hari)?,” katanya.

Dikatakan, ini kasus pengaduan masyarakat (Dumas) yang lama yang menurut informasi dari US bahwa sebelumnya pernah di tangani Polda Jabar dan dinyatakan clear tidak ada masalah.

“Didalami dulu, dan membuka berkas lama, karena saya menjadi pendamping US baru sejak Juni 2022,” pungkas Richard. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *