Kejari Kab Sumedang Dinilai Tak Punya Nyali Ungkap Dugaan KKN Penataan Revitalisasi Alun-alun
SUMEDANG, RBO – Diduga Aparat Penegak Hukum (APH) Kejaksaan Negeri Sumedang tidak punya nyali mengusut dugaan korupsi penataan revitalisasi alun-alun Sumedang.
Sejumlah pihak menduga Kejaksaan mempetieskan Kasus dugaan KKN penataan Revitalisasi alun-alun yang diduga merugikan keuangan Negara.
Ketua LSM Barak’s Abah Jip ketika dimintai tanggapan RBO mengatakan, Kasus Penataan Revitalisasi Alun-Alun sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sumedang.
Bahkan sudah berapa Kepala Kejaksaan Negari berganti, namun sampai saat ini kasusnya tidak jelas membongkar masalah proyek revitalisasi Alun-alun.
LSM Barak’s sangat mendukung Kejaksaan Negeri Sumedang saat ini telah mengungkap Kasus dugaan KKN di Dinas PUTR kabupaten Sumedang tahun anggaran 2019 terkait Kegiatan peningkatan jalan Keboncau -Kudangwangi Kecamatan Ujungjaya tahun anggaran 2019.
Apalagi Kejaksaan sudah menetapkan 4 orang ASN tersangka pejabat PUPR yang ini setelah SOTK baru PUTR. Adapun para tersangka yang ditetapkan Kejaksaan pejabat PUPR/PUTR diantaranya, AD sebagai PPK, HB sebagai ketua Pokja sekaligus Penerima Hasil, HB sebagai Kasubag Program dan Perencanaan dan DR kepala Dinas PUTR sebagai PA.
Dan dua orang pengusaha diantaranya Direktur PT.MMS (Mandiri Makmur Sawargi) HP serta US sebagai pelaksana kegiatan atau peminjam PT.MMS.
“Berapa sih kerugian Negara terkait proyek Keboncau-Kudangwangi, kerugian tidak sebanding dengan proyek penataan Revitalisasi alun-Alun yang persis berada didepan Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang,” ungkap Abah Jip.
Dia menegaskan, perlu digaris bawahi, ditangani Kejaksaan sekecil apapun kerugian Negara harus di usut, pasalnya banyak kasus dugaan KKN yang mengendap ditangani Kejaksaan Negeri diantaranya Penataan Revitalisai Alun-Alun.
“Sampai saat ini tidak ada kelanjutan kasus Hukumnya serta kasus bansos banyak merugikan masyarakat kecil dan sebanding dengan kasus Kebon cau Kudangwangi sangat sangat jauh lebih besar kasus bansos di kabupaten Sumedang,” ungkapnya.
Menurut Abah Jip, pengerjaan proyek penataan Revitalisasi alun-alun dinilai sudah gagal, ia meminta mencoba lihat alun-alun Sumedang saat ini, apa yang menarik sejak di revitalisai yang sampai menghabiskan anggaran puluhan Milyar rupiah.
“Saya sangat berharap meminta aparat hukum pada umumnya Kejaksaan Negeri Sumedang jangan tebang pilih. Sekali lagi saya tegaskan bagi aparat hukum Kejaksaan agar bekerja secara propesional untuk mengungkap yang patut kita duga merugikan keuangan Negara,” tegad Abah Jip.
Pihaknya mempertanyakan kinerja Aparat Hukum Kejaksaan Negeri Sumedang terkait Revitalisasi Penataan Alun-alun yang menghabiskan anggaran Rp 16 miliar yang diserap dari hibah APBD Provinsi Jawa Barat untuk pengerjaan proyek penataan Alun-Alun Sumedang.
“Itu anggaran sangat besar, masa hasilnya cuma segitu,” ucapnya.
Menurut informasi yang diterima Abah Jip, material untuk proyek revitalisasi Alun-Alun Sumedang itu di impor dari luar negeri. Lantaran itu, ia meminta semua pihak untuk melihat dan membandingkan dengan hasil produk dalam Negeri.
“Pertanyaannya, sejauh mana sih bagusnya material yang di impor dari luar negeri itu, dan saya pikir di Indonesia pun masih ada material jauh lebih bagus,” tanya Abah Jip.
“Pengerjaan revitalisasi sesuai kontrak sudah, sebelumnya melewati tahun anggaran, sehingga pelangaran sangat jelas. Kontraktornya sudah tidak profesional, kalau profesional pasti tepat waktu sesuai dengan dokumen Kontrak yang sudah di tanda tangani,” jelasnya.
Menurut Abah Jip, pemenang proyek revitalisasi Alun-alun PT Pilar Indo Sarana sudah sangat jelas masuk DAFTAR HITAM di Kementrian Agama pembangunan Gedung Laboratorium Keagamaan dan Ruang Dosen Terpadu UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ANTASARI BARJARMASIN.
Itu sebagaimana surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran menimbang “ a.Surat Penetapan sanksi Daftar Hitam PPK nomor 675/Un.14/1.1/KS.01.1/04/04/2019 tanggal 18 April 2019., b.Surat Rekomendasi Itjen Kemenag Nomor R-419/IJ/IJ.II/PS.01.4/05/2019 tanggal 16 Mei 2019.
Abah Jib menegaskan, penataan Revitalisasi Alun-Alun di dampingi TP4 Kejaksaan Negeri Sumedang namun ditengah perjalanan TP4 mengundurkan diri sebagai pendampingan,namun dinas atau PPK tidak memutus kontrak adapun kontrak Nomor Kontrak 04/SP/PPK/PEN – ALN/PKPP/2019.
Dalam pelaksanaan pengerjaannya yang tertera dalam kontrak perjanjian tertulis waktu pelaksanaan selama 98 hari, dengan batas akhir 20 Februari 2020. Pembiayaanya mencapai Rp16.092.406.271.
Masyarakat Sumedang sangat berharap Kejaksaan Negeri Sumedang dikepemimpinan Kajari baru I Wayan dituntaskan Kasus ini sebab sudah berapa kajari sampai saat ini tidak jelas.
“Ada apa dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang,” tutup Abah Jip. (Riks)