Kejar Target Akhir Tahun, Bapenda Kota Tasikmalaya Gesit Pengawasan Wajib Pajak
Tasikmalaya, RBO – Demi menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tasikmalaya dari sektor retribusi pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) intens melakukan pengawasan pajak bersama tim yang sudah dibentuk.
Kasubid pengendalian, monitoring dan Evaluasi PAD Yadi Dadan mengatakan, pengawasan pajak ini bersama Satpol PP, Kejaksaan dan Kepolisian dengan sasaran reklame, restoran dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Pihaknya kata Yadi, pengawasan ini dilakukan secara persuasif, namun jika pada akhirnya wajib pajak (WP) tidak bayar, akan ditindak oleh penegak Perda yaitu ke ranah Satpol-PP.
“Ada kemungkinan disegel, kalau tidak bayar pajak ditindak aturan sesuai perda. Semoga penyerapan pajak per 31 Desember 2023 mulai dari restoran, hotel dan yang lainnya tercapai,” harap Yadi mewakili Bidang Pengendalian dan Evaluasi PAD Agung.
Sedikitnya, kurang lebih 30 titik setahun dua kali Bapenda Kota Tasikmalaya bersama tim giat melakukan pengawasan. Pasalnya, dalam kegiatan tersebut ada hasil yang positif,” intinya, side efeknya menagih pajak, agar masuk kas,” ujar Yadi.
Adapun, pertanggal 11 Desember 2023, penyerapan pajak hotel mencakup 96, 64 persen, restoran 95, 78 persen, Reklame 91, 38 persen dan PBB 91, 38 persen.
“Mudah mudahan hasil yang barusan, bisa bertambah lagi seusai pernyataan yang dikunjungi, secara umum mau bayar,” pungkasnya. (Yoga)