Kejaksaan Negeri Sumedang jebloskan ke Hotel Prodeo, Asisten Perhutani BKPH Conggeang dan Ujungjaya KPH Sumedang
Sumedang, RBO — Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan Dua orang tersangka yang terlibat kasus dugaan korupsi pemanfaatan dan pengelolaan hasil tebang kayu di lahan izin pinjam pakai kawasan hutan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Cisumdawu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan 2 orang tersangka, Kamis 14 Agustus 2025.
Kajari Sumedang Adi Purnama menyampaikan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 2,18 miliar.
“Kedua tersangka adalah OK, Asisten Perhutani BKPH Conggeang KPH Sumedang, dan NNS, Asisten Perhutani Ujungjaya.
Penahanan dilakukan mulai hari Kamis, (14 Agustus ) selama 20 hari untuk mempermudah dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.
Kajari Adi Purnama menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, dan dokumen yang menguatkan dugaan korupsi.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan dua modus yang dijalankan tersangka. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp 2.181.308.756. Kejari Sumedang masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata dia.
Menurutnya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 8 junto Pasal 18, Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18, serta Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Nbbn)