Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Ringkus Pelaku Pemalsuan Sertifikat 

Bogor, RBO – Ditengah masyarakat Muslim yang sedang bersiap menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor,berhasil meringkus Hasan Sjafei sebagai palaku pemalsu Sertifikat yang sudah buron selama 2 tahun.

Menurut Kasi Pidum Widiyanto Kejari Kabupaten Bogor yang baru menjabat selama satu bulan itu menyatakan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya PT Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 Miliar.

“Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” katanya usai melakukan penangkapan, Jum’at (21/4/23).

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkgan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini di sidangkan mulai tanggal 24 Mei 2019.

Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dan dinyatakan Kadaluarsa. Karena kejadianya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada tahun 2017.

“Jadi perkara ini awalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui oleh pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.

“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter,” tambahnya.

Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, Tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa dinyatakan sudah pindah atau tidak lagi di kediaman awal.

“Kita sudah melakukan upaya melakukan penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediamanya tersebut, terdakwa sudah pindah sehingga kami kesulitan untuk mencari informasi keberadaannya hingga buron selama 2 tahun,” jelasnya.

Upaya pencarian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil ditangkap di bilangan Sentul. “Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka hari ini kami berhasil menangkapnya,” jelasnya.

Ia menuturkan, total rersangka seharusnya 2, namun untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum tertangkap oleh Penyidik Polres Bogor.

“Tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih berstatus DPO dengan status belum ada berkas perkara dari penyidik Polres Bogor” tuturnya.

Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan Kedua sertifikat itu berada diatas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. Dengan perbuatannya Centul City dirugikan senilai Rp 20 Miliar. (Asep Didi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *