Sumedang, RBO – Suasana kehangatan dan keakraban terasa saat warga masyarakat berkumpul dalam kegiatan “Jumat Curhat” di Desa Rancakalong. Kegiatan yang bertujuan untuk berbagi cerita, pengalaman dan mendengarkan curhatan dari sesama warga ini menjadi ajang yang dinanti-nanti setiap minggu oleh masyarakat setempat. Jum’at, (08/09).
Sama seperti biasanya kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polri ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan, saran serta kritik dari masyarakat, untuk membangun kinerja Polri yang lebih baik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kasium Polsek Rancakalong Polres Aiptu Dodi Sumardi, A.Md. beserta personel lainya, aparatur Desa, tokoh dan warga masyarakat Desa Rancakalong Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang.
“Program jumat curhat merupakan program Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat dengan mendengarkan secara langsung keluhan yang dirasakan masyarakat,” ucap Dodi.
Pembicaraan mulai terasa hangat dalam kegiatan Jum’at curhat tersebut. Masyarakat menanyakan perihal, Apabila dalam pembuatan SIM tidak lulus ujian, apa yang harus dilakukan?
“Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus. Bahwa ujian ulang boleh dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang waktu yang ditentukan,” kata dia.
Selain itu, kini peserta uji SIM dapat memilih sendiri lokasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) di luar area Gedung Satpas. Untuk tes psikologi, biaya pemeriksaan dipungut langsung oleh dokter/psikolog pada pelayanan kesehatan.
Petugas pelayanan penerbitan SIM juga dilarang menyalahgunakan pelaksanaan tes psikologi untuk memungut biaya lain secara langsung maupun tidak langsung.
Terakhir, Satpas diminta menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang,” jawab Tedy.
Setelah warga mendengarkan penjelasan dari Kanit Binmas kemudian salah satu dari aparatur desa menanyakan tentang, Biaya pembuatan SKCK di Polsek?
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya pembuatan SKCK yang berlaku di lingkungan Polri ialah sebesar Rp 30 ribu (Rp 30.000).” tambah Bripka Suparman.
Semangat kebersamaan dan kepedulian terlihat jelas ketika warga dan kepolisian saling berbagi pengalaman dan memberikan dukungan satu sama lain dan bertukar pikiran.
Kegiatan ini tidak hanya menciptakan ikatan sosial yang lebih kuat, tetapi juga menjadi ajang untuk meredakan beban pikiran dan menemukan solusi bersama dalam menghadapi permasalahan masyarakat.
Polri berupaya melakukan berbagai langkah dan inovasi melalui kerja keras yang tepat dan terukur. Peran polri selain mendengarkan keluhan masyarakat secara langsung dengan pendekatan humanis “Jum’at Curhat” ini dilaksanakan juga dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas agar tetap tercipta keadaan aman dan kondusif. (Nbbn)