Kecamatan Paseh Percepat Pendaftaran Tanah secara Sistimatis

0 0
Read Time:48 Second

SUMEDANG, RBO – Babinsa Desa Pasir Reungit Sertu Jenal Arifin dari Pos Ramil Paseh Kodim 0610/Sumedang Korem 062/Tarumanagara bersama Babinkamtibmas Aipda Heri.S melaksanakan pendampingan Aparatur Desa.

Kegiatan tersebut, guna melaksankan monitoring pengukuran batas batas tanah warga bertempat di blok 13 Ciririp Dusun Pasireungit Landeuh Desa Pasireungit Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang.

Hal ini, terkait percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diseluruh wilayah Kecamatan Paseh, Rabu (14/09/2022).

Babinsa Desa Pasir Reungit Sertu Jenal Arifin mengatakan bahwa, pendampingan ini dilaksanakan dalam rangka penertiban batas-batas tanah serta himbauan kepada warga supaya segera mensertifikatkan tanahnya.

“Kita mengharapkan bagi warga terutama warga Desa Pasir Reungit yang belum mendaftarkan tanahnya agar segera mungkin mendaftar ke tim PTSL BPN Kabupaten Sumedang agar segera di sertifikatkan”, ungkap Sertu jenal.

Lanjut dia, pendampingan terhadap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) juga merupakan bagian dari Komsos yang harus dilaksanakan Babinsa.

“Disitu kita langsung punya data geografi yang nantinya akan digunakan untuk pengisian tabulasi data teritorial,” pungkasnya. (Riks)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *