Kebal Hukum? Tambang Galian C PT. Petro China Diduga Tidak Mengantongi Izin

Read Time:2 Minute, 38 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Tanjab Barat, Betara, RBO – Kegiatan penambangan Galian C di Desa Terjun Gajah terindikasi tidak punya izin seolah – olah kebal hukum, sehingga kegiatan Galian C selama ini tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikit pun oleh pemiliknya.

Diduga tidak memiliki izin, lokasi galian C Tanah Merah di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat, bisa dengan bebas dan leluasa menggali dan mengangkut tanah merah dari Desa Terjun Gajah yang dipergunakan untuk menimbun, serasa kebal hukum

Mobil Dump truk yang mengangkut tanah merah galian lalu lalang melintasi jalan menuju tempat lokasi timbunan di kawasan Gema 80 Desa Mencolok Tanjab Timur , Ujar salah satu pekerja yang mengatakan diri nya Bekerja selaku Sub Cont dari Petro China yaitu PT. CV ZWS Berkah Abadi.

Dari pantauan awak media Selasa (11/02/2025), tambang galian C ini berlokasi di Desa Terjun Gajah Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.

Dari pantauan di lapangan kelihatan nya galian C tersebut sudah beroperasi sudah cukup lama, ironisnya pemilik galian C tersebut acuhkan peraturan diduga belum mengantongi perizinan

Tim awak media bersama dengan salah seorang Ormas GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) melakukan Investigasi dan konfirmasi ke lokasi galian C tersebut.

Terlihat di lokasi alat berat sedang mengeruk tanah yang akan di masukkan ke dalam dump truk dan akan di angkut keluar menuju daerah Gema 80 Desa Mencolok Kabupaten Tanjab Timur,,” Ujar salah seorang Kru M. Ridai, yang bekerja di PT.MPS , salah satu Sub Cont dari PT. Petro China.

Berdasarkan menurut undang undang, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan suatu tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Dan, pasal 161 menyebutkan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.00,00 (seratus miliar rupiah).

Perusahaan maupun perorangan yang membeli sebuah material atau tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut sebagai penadah.

Salah satu Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya saat ditanya oleh awak media RB, dan Ormas GRIB mengatakan, galian C Tanah Merah yang di beli untuk dipergunakan timbunan tempat usaha dan kita nggak tau mau dibawa kemana tanah galian nya Mas.

Saat kami menemui Kepala Desa Terjun Gajah Anto Hasibuan mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya aktivitas galian C di daerahnya karena tidak pernah juga mereka izin ke Pemerintahan Desa

“Bang, saya terima kasih akan informasi dari media dan kawan kawan Ormas GRIB nanti saya akan cek Ke lokasi,” tuturnya.

Hal ini diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH), Khususnya “Polres Tanjab Barat” untuk menindak tegas pemilik usaha yang diduga tidak memilik izin galian (C) dan pembelinya.  (TIM)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Previous post Dorong Peningkatan Kualitas Layanan Publik, Pemkab Sumedang Gelar Rapat Evaluasi SPM
Next post Babinsa Koramil 1003/Tanjungkerta Shalat Subuh Berjamaah bersama Warga