Kasus Proyek Fiktif Menghebohkan Masyarakat Bandung Barat

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Bandung Barat, RBO – Kasus dugaan proyek fiktif yang melibatkan Ketua Asosiasi Pengusaha Desa Indonesia (APEDI) Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, HI. Rico Picyono, S.T., M.M., telah menghebohkan masyarakat setempat. Rico diduga menawarkan sejumlah proyek pekerjaan kepada para pengusaha sebagai pihak ketiga, termasuk pengerjaan hotmix jalan dan perbaikan desa dengan anggaran tahun 2023.

Proyek-proyek yang ditawarkan oleh Rico ternyata merupakan proyek fiktif. Dia menawarkan proyek dengan anggaran sebesar Rp 420.000.000 dan meminta uang Down Payment (DP) sebesar 10% hingga 15%, yaitu sekitar Rp 42.000.000 hingga Rp 63.000.000.

Rico Picyono, Ketua APEDI Kabupaten Bandung Barat, diduga bekerja sama dengan para kepala desa dalam membuat kesepakatan surat penunjukan kerja (SPK) yang ditandatangani oleh kepala desa sebagai pejabat komitmen.

Kasus ini mencuat ke permukaan di tahun 2023 setelah kesaksian dari seorang narasumber berinisial Dani, mantan karyawan Rico, mengungkap adanya penipuan ini.

Proyek-proyek fiktif ini disebut-sebut berada di beberapa desa di Kecamatan Cipongkor, Rongga, dan Gununghalu, Rabu (17/7/2024).

Rico diduga menggunakan modus ini untuk menarik minat para pengusaha dengan SPK bodong, mengharapkan keuntungan dari uang muka yang diminta.

Dani mengungkapkan bahwa aset sertifikat tanah miliknya tiba-tiba berada di tangan para pengusaha sebagai pihak ketiga tanpa sepengetahuannya.

Sertifikat tanah tersebut diduga digunakan sebagai jaminan untuk uang muka proyek. Dani berencana membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan dugaan pemindahtanganan, penggelapan, dan penipuan terkait aset sertifikat tanah dan proyek fiktif ini.

Rico mengakui bahwa sertifikat tanah milik Dani berada di tangan pengusaha bernama Iwa dan mempersilakan Dani untuk menemui Iwa.

Robi Firmansyah, keluarga dari Dani, menegaskan bahwa mereka akan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang APH dengan dasar dugaan kejahatan pemindahtanganan barang hak yang bukan miliknya, penggelapan, serta penipuan proyek fiktif dengan SPK bodong. (Herman)

Related posts

Leave a Comment