Kasus Perusakan Empat Unit Rumah di Kp Parang Bontolebang Lima Tahun Lalu, Pelaku Belum Ditangkap 

TAKALAR, RBO – Kondisi memilukan, jelas mengundang rasa iba dan sangat memprihatinkan, bagi siapa saja yang punya hati, melihat situasi dan kondisi yang di alami Saparuddin Daeng Naba.

Pria yang biasa disapa Tuang Naba tersebut pekerjaannya hanya sebagai tukang batu untuk menopang hidup anak dan istrinya, adik-adiknya serta kedua orang tuanya.

Tidak hanya itu, Tuang Naba juga tinggal diatas sebidang tanah miliknya, disitu rumah mereka berdiri Empat Unit yang saling berdekatan, dua Rumah Batu, dua rumah Panggung di Dusun Kampung Parang, kelurahan Bontolebang, kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar.

Mereka terpaksa kehilangan dan mengalami kerugian besar, akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, sejak kejadian pengrusakan lima tahun lalu di Bulan Agustus tahun 2018.

Dari informasi, konfirmasi serta pengumpulan data hasil investigasi tim media ini, serta penuturan cerita korban dan keluarga korban, bahwa ada beberapa oknum yang secara bersama-sama melakukan pengrusakan dengan brutalnya, tidak punya hati, melakukan aksi pengrusakan semaunya pada Dua Unit Rumah batu ( Rumah tuang Naba dan adiknya ), dirusak parah.

Selain itu, para oknum juga merusak dua unit lagi rumah Panggung (rumah orang tua dan adiknya lagi Tuang Naba), dihancurkan rata dengan tanah nampak menjadikan rasa cemas, trauma, dan sakit hati menyelimuti suasana hari-hari keluarga Tuang Naba.

Isi berupa perabotan keempat Rumah yang dirusak seperti Kursi, lemari, dan tempat tidur rusak, hancur berkeping-keping. Bahkan kendaraan berupa motor matic dua unit rusak parah tidak bisa lagi di perbaiki dan beras 100 kg pun raib dirumah tuang Naba.

Adapun surat-surat berharga dan barang berharga lainnnya berupa BPKB Motor 5 Buah, uang chas 5 juta, kalung emas 15 Gram, mesin Air, elektronik berupa TV dan kulkas 4 pcs, tape mini Compo, alat-alat pertukangan seperti Bor listrik , Gerinda 4 pcs, skap listrik , 4 Rol besar Kabel listrik.

Tak hanya itu, banyak juga barang lainnya yang raih namun tidak sempat di sebutkan lagi oleh Tuang Naba dan istrinya saat bercerita ke wartawan langsung dalam suasana sedih, mata berkaca-kaca mengenang keadaannya.

“Tidak adami pak barang-barang bisa di dapat, itu Rumahnya Orang Tua sudah tidak adami kasian, juga rumah adekku,” ucap Tuang Naba menunjuk tanah kosong yang dulunya terdapat rumah orang tuanya dan adik lelaki Tuang Naba, Selasa (16/05).

“Emas dan uangku itu di lemari pak tidak adami,” tambah istri tuang Naba ikut bersuara dengan nada sedih ke awak Media.

Sebagai masyarakat kecil, Tuang Naba meminta agar pelaku dihukum dan meminta keadilan.

“Saya berharap melalui media ini dapat didengar harapannya bersama keluarganya mendapatkan keadilan dan pelaku di Hukum,” pinta Tuang Naba dengan nada sedih.

Kepala Lingkungan Kampung Parang, Anto Dg Taba di jumpai wartawan media ini di bengkelnya dimintai tanggapannya mengaku baru 2 tahun jadi kepala lingkungan.

Dirinya turut prihatin melihat kondisi yang dialami Saparuddin Daeng Naba dan Keluarganya itu, dan berharap kasus ini bisa di tangani polisi dan tidak terulang lagi kasus seperti itu di lingkungannya.

“Saat itu, saya juga masih warga, ini baru dua tahun jadi kepala lingkungan “. ucapnya ke awak media menyampaikan.

“Semoga kasusnya sapa ( Saparuddin tuang Naba ) itu bisa cepat selesai, itu tugasnya Polisi,” sambungnya lagi.

Terpisah kepala Polisi Sektor Galesong Utara AKP Jumadi Se, saat dikonfirmasi, menjelaskan ke awak media bahwa dirinya baru menjabat 1 bulan, jadi tidak mengetahui kasus ini dan mempersilakan wartawan untuk menanyakan langsung ke Kapolres Takalar.

“Saya baru satu bulan disini, konfirmasi kapolres saja,” ucapnya.

Korban perusakan 4 unit rumah dan dugaan pencurian barang-barang berharga Saparuddin Daeng Naba telah melaporkan lima tahun yang Lalu di Polsek Galesong Utara yang tercatat pada tanggal 15 Agustus tahun 2018, dengan laporan Polisi No. Pol : 45/ VIII / 2018 / SPKT Sek Galut.

Adapun surat Perintah penyidikan No.Pol : SP. Sidik/369/VIII/2019/Reskrim, tanggal 4 Agustus 2019.

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP A3 ) yang pertama dengan nomor : B/281/VIII/2019/Reskrim, Tanggal 4 Agustus 2019 dan Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP A3.1 ) yang pertama dengan Nomor : B /28.a/ VIII/2019/Reskrim, tanggal 30 Agustus 2019.

Diketahui Polisi telah melakukan pemanggilan pertama dan kedua terhadap empat orang terduga pelaku perusakan serta pendalaman berdasarkan atas keterangan saksi Sangkala Tuang Nai.

Adapun 4 orang yang terduga pelaku perusakan telah dilakukan pemanggilan oleh polisi di antaranya Lk Gea, Lk Sumang Dg Ngampa, Lk Namiri, dan Lk Japa Dg Tutu pada tanggal 3 Desember tahun 2019.

Hingga rilis berita di terbitkan, di ketahui oknum-oknum pelaku pengrusakan berat terhadap dua unit rumah dan penghancuran dua unit Rumah yang rata dengan tanah serta dugaan pencurian Barang-Barang Berharga, hingga kini para pelaku masih bebas melenggang kesana kemari menghirup udara segar.

Pemandangan itu, terkesan sulitnya Saparuddin Daeng Naba bersama keluarganya sebagai masyarakat kecil mendapatkan keadilan Hukum. (Faisal Muang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *