Kasus Penimbunan Lahan MTQ, Kejari Pelalawan Tetapkan Empat Orang Tersangka  

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

PELALAWAN, RBO – Kejaksaan Negeri Pelalawan kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penimbunan lahan MTQ tingkat provinsi Riau tahun 2020 di pangkalan kerinci pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang kabupaten Pelalawan, Selasa 12 Juli 2022 sekira pukul 04.30wib.

Yang mana sebelumnya tim penyidik ​​​​pada hari Kamis 30 Juni 2022 yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yaitu TRM sebagai PPK dan JN sebagai PPTK, sehingga sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini.

Bahwa Penetapan tersangka HNW sebagai direktur utama PT.Suprita Indo Perkasa dan SPB sebagai Supervisi engineering dari CV.Althis Consultan berdasarkan hasil dari pengembangan penyidikan.

Dimana pada hari Selasa 12 Juli 2022 kedua tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. Sehingga berdasarkan hasil kesimpulan tim penyidik, HNW dan SPB tetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka HNW dan SPB disangka melanggar pasal 2 ayat (1)jo. pasal 18 undang-undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang undang-undang undang-undang korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Selain itu, pelaku juga kena subsiair pasal 3 jo pasal 18 undang undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana

Adapun, Kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp.1.831.016.262.66, (satu miliar delapan ratus tiga puluh satu juta enam belas ribu dua ratus enam puluh dua Rupiah dan enam puluh enam sen).

Kemudian, berdasarkan pertimbangan waktu penyidikan ketentuan pasal 21 KUHAP, maka kedua tersangka HNW dan SPB melakukan penahanan 20 hari kedepan di rumah tahanan negara baru. (TS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *