Kasus Mafia Tanah di Kota Bogor Memprihatinkan, BPN Kecolongan?

0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

BOGOR, RBO – Mafia Tanah adalah kelompok yang terstruktur dan terorganisir. Melibatkan banyak aktor dan pembagian kerja secara sistematis.

Dalam setahun terakhir, istilah mafia tanah menjadi frasa yang populer menjadi perbincangan di masyarakat.

Seiring munculnya banyak kasus sengketa tanah di Indonesia, salah satunya, kasus sengketa tanah yang dialami oleh Alm Endang Widarsa yang berlokasi di kelurahan Tanah Baru kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.

Dikatakan kuasa hukumnya Deni Hudafi.SH.I MH kepada media, kasus mafia tanah yang terjadi pada Alm Endang Widarsa adalah dengan modus kerjasama perumahan.

“Awalnya Endang Widarsa diajak kerjasama bikin perumahan oleh Ahmad Setiadi, kerjasama tersebut tidak jadi karena tidak ada ijin dari pemerintah kabupaten Bogor, karena pada saat itu lokasi tanah sebelum pemekaran kota Bogor masih masuk kabupaten Bogor,” jelas Deni, Rabu (10/08/2022).

Dengan seiring waktu, Alm Endang Widarsa heran kenapa tanahnya di bangun oleh orang lain, padahal kerjasama tersebut tidak jadi. Dari situlah, alm semasa hidupnya berupaya mencari siapa yang membangun tanah tersebut.

“Untuk itu kami akan melakukan upaya hukum dengan gugatan melalui pengadilan,” tegas deni

Terpisah, Endang Mahendra Kepala Bidang Media dan Komunikasi Aliansi Indonesia mengatakan, pada saat ditelusuri permasalahan tanah Alm Endang Widarsa, melalui proses mediasi di BPN kota Bogor, dia mengetahui bahwa ada sertipikat No.104  Kelurahan Tanah Baru kecamatan Bogor Utara kota Bogor atas nama Endang Widarsa tahun 1995.

“Padahal Endang Widarsa sendiri belum pernah mohon sertifikat, selain itu sertifikat atas nama Endang sudah beralih nama kepada Ahmad Setiadi pada tahun 1992, ini menurut saya luar biasa, kenapa bisa terbit sertifikat,” Ical Endang.

“Sertifikat terbit tahun 1995 atas nama Endang Widarsa, beralih tahun 1992 kepada Ahmad Setiadi, ini kan ngaco sertifikatnya saja tahun 1995, masa beralihnya sertifikat tahun 1992, sudah gitu dasar AJBnya Ahmad Setiadi dari C  bukan dari sertifikat, saya menduga ada permainan mafia tanahz,” tegas Endang.

Lantaran itu, pihaknya mohon kepada BPN kota Bogor agar membatalkan sertifikat 104 serta pemecahannya. Karena pemilik tidak pernah memohon, pemilik hanya punya AJB asli No. 24/VI/1987

“Harusnya ketika mohon sertifikat berarti AJB asli harus diambil oleh BPN, ini mah kan tidak, Alm Endang Widarsa masih menyimpan AJB aslinya,” paparnya.

“Permainan mafia tanah ini terjadi di BPN masa lalu,dan timbul permasalahan nya saat ini, kami minta kepada BPN Kota Bogor agar mengkroscek ulang alas hak permohonan sertifikat 104 yang berlokasi di Kel Tanah Baru kecamatan Bogor Utara kota Bogor, kami mohon kerjasamanya” tegas Endang.

“Kami ormas Laskar Banten dan Lembaga Aliansi Indonesia bersama dengan Deni Hudafi.SH.I MH akan terus mengawal permasalahan ini hingga masyarakat mendapatkan status kepemilikan tanahnya,” ungkap Mad Ajis Ketua DPC laskar Banten Kota Bogor.

Menurutnya, masalah pertanahan ini sendiri sudah sangat memprihatinkan karena banyaknya praktik mafia tanah yang sangat merugikan masyarakat. Salah satu praktiknya mereka para Mafia tanah melakukannya dengan memalsukan dokumen pertanahan.

“Termasuk memanfaatkan girik dan memanipulasinya sebagai alas hak atas tanah yang mereka klaim, ini sudah sangat berbahaya sekali,” jelas Ajis. (Asep Didi).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *