Kasus Lahan Masyarakat Pulau Muda dengan PT. Arara Abadi masih Menunggu Tim Ahli 

PELALAWAN, RBO -Laporan petani Parit Pinang 01, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan lama mengendap di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pelalawan. Meski sudah berjalan 2 tahun, namun proses kasus pengrusakan lahan masyarakat oleh PT Arara Abadi jalan ditempat.

Salah seorang pemilik lahan menyampaikan bahwa kasus ini sudah dilaporkan sudah hampir 2 tahun, akan tetapi laporan tersebut hanya jalan ditempat saja. Setelah sekian lama menunggu akhirnya penyidik Pelalawan mengirimkan penggilan kepada seluruh pemilik lahan.

Demi mentaati hukum pada hari ini Selasa (27/2/24) kembali memenuhi panggilan pihak polres Pelalawan untuk memberikan keterangan dan mempertanyakan kembali kelanjutan permasalahan dengan PT. Arara Abadi.

Masyarakat yang hadir memenuhi panggilan Polres Pelalawan hadir sebanyak 10 orang untuk memberikan keterangan. Namun penyidik hanya memeriksa 7 orang masyarakat pemilik lahan. Penyidik mengatakan dengan diperiksanya 7 orang tersebut sudah cukup untuk melengkapi keterangan.

“Setelah sekian lama menunggu akhirnya penyidik Polres Pelalawan memanggil kami pemilik lahan untuk memberikan keterangan, tentang permasalahan lahan yang digarap oleh PT Arara Abadi untuk dijadikan Kanal,” Jelas M Haris.

Sementara itu pemilik lahan lainnya, Jamil (52), salah seorang pemilik lahan kepada media menerangkan bahwa pengrusakan lahan milik kelompok tani tersebut pertama kali dilakukan pada September 2021.Sayangnya tidak ada kesepakatan bersama dari beberapa kali pertemuan yang dimediasi berbagai instansi pemerintahan.

“Ada sekitar 14 orang pemilik lahan dengan luas mencapai 27 Hektare yang terkena dampak langsung pengrusakan lahan tersebut. Sejak pertama kali bergulir diperkirakan sudah dua tahun berjalan, namun tidak ada kesepakatan kasus ini,” ujar Jamil sembari di iyakan M Haris (49) yang juga pemilik lahan.

Permasalahan ini sudah hampir 2 tahun dilaporankan.Beberapa kali perundingan antara masyarakat dengan PT Arara Abadi,tidak juga menemukan penyelesaian.Akhirnya, masyarakat pemilik lahan sepakat untuk membuat laporan ke penegak hukum,tepatnya pada November 2022,” Ujar Jamil.

Sedangkan salah seorang tokoh pemuda Arjulis yang mendampingi perjalanan kasus ini mengungkapkan kekecewaan atas tidak adanya kesepakatan anatara masyarakat dengan PT Arara Abadi. Akhirnya permasalahan ini, karena tidak ada kesepakatan masyarakat memutuskan untuk melaporkan ke pihak berwajib.

Namun laporan tersebut sudah mau dekat (2) tahun berada ditangan penyidik Polres. Akan tetapi keliatannya pihak penyidik tetap mengulur -ngulur waktu untuk memproses permasalahan ini.

Arjulis berharap pada penegak hukum dapat menjalankan aturan, atas tindakan semena-mena yang dilakukan perusahaan Arara Abadi dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Intinya masyarakat tidak lagi menginginkan tahapan mediasi, karena memang tidak ada itikad baik dari perusahaan, untuk itu kami berharap penegak hukum bisa menindak sesuai aturan. pungkasnya. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *