Kasus Dugaan Rudapaksa, Pengusaha Asal Takalar Ancam Wartawan
Takalar, RBO – Dugaan intimidasi profesi Jurnalis kembali terjadi di Sulawesi Selatan, kali ini dialami wartawan Aliefmedia.co.id asal Kabupaten Takalar bernama Faisal Muang
Wartawan Aliefmedia diduga menerima ancaman oleh terduga pelaku rudapaksa berinisial AR saat dikonfirmasi terkait laporan polisi yang dilayangkan korban sebelumnya berdasarkan bukti laporan polisi Nomor: LP/B/20/I/2025/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulawesi Selatan.

Rupanya lelaki beristri berinisial AR tidak terima saat diberitakan terkait dugaan kasus rudapaksa seorang wanita keterbatasan mental asal Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan yang merupakan karyawan tokoh milik terduga pelaku sendiri.
“Saya konfirmasi yang bersangkutan tiba-tiba mengatakan jika berita yang diterbitkan Aliefmedia sebelumnya itu mengundang amarah keluarganya, dan kalau dia katanya dapat masalah saya juga dapat masalah besar,” terang Faisal Muang kepada Reformasi Bangsa.
Selain berupa ancaman, Wartawan Aliefmedia.co.id juga diminta oleh terduga pelaku rudapaksa untuk take down berita sebelumnya yang diekspos media ini dengan judul berita “Terduga Pelaku Pemerkosaan Kabur Keluarga Korban Minta Keadilan Kapolres Takalar”
“Dia (terduga pelaku rudapaksa red) tidak ingin keluarganya tahu soal kasus yang tengah bergulir di Polres Takalar, jadi dia minta dihapus berita sebelum kalau tidak akan membahayakan saya kata dia,” lanjut Faisal Muang.
Padahal jelas profesi wartawan diatur dalam pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, mengatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja bertindak yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dalam dipidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. (Faisal Syarif Krg Sitaba)