Kasus Dugaan Penipuan Istri Pejabat Disdik OKI Masuk Fase Krusial, Terlapor Akui Terima Dana
Ogan Komering Ilir, RBO — Penanganan perkara dugaan penipuan yang menyeret perempuan berinisial UO, yang diketahui merupakan istri pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan OKI, kini memasuki fase krusial.
Aparat Polres Ogan Komering Ilir telah menggelar konfrontir antara pelapor dan terlapor guna pendalaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Proses tersebut berlangsung hampir lima jam pada Selasa (17/3/2026).
Kuasa hukum pelapor, Nurmala, mengungkapkan bahwa dalam konfrontir tersebut, terlapor tidak membantah telah menerima aliran dana dari kliennya dengan nominal signifikan.
“Yang bersangkutan mengakui menerima uang tersebut, dengan alasan awal untuk keperluan bisnis,” ujarnya.
Penggunaan Dana Tak Sesuai, Diduga “Gali Lubang Tutup Lubang”
Dalam pemeriksaan, terungkap adanya perbedaan keterangan terkait tujuan penggunaan dana. Terlapor membantah adanya keterkaitan dengan pihak tertentu maupun pencatutan nama pejabat daerah, dan menyebut dana digunakan untuk kepentingan usaha pribadi.
Namun, fakta yang muncul justru menunjukkan dana tersebut dialihkan untuk memenuhi kewajiban finansial lain.
Menurut pihak pelapor, kondisi ini mengarah pada pola pengelolaan keuangan yang bermasalah, bahkan menyerupai skema “gali lubang tutup lubang”.
“Ia mengakui dana digunakan untuk membayar utang lain dan saat ini belum mampu melunasi penuh, hanya sanggup mencicil Rp20 juta per bulan,” jelas Nurmala.
Konfrontir tersebut mempertemukan langsung pelapor berinisial M dengan terlapor UO tanpa melibatkan pihak lain. Dalam proses itu juga terkonfirmasi bahwa status pernikahan terlapor masih sah secara hukum.
Dari perspektif hukum, pihak pelapor menilai perkara ini tidak dapat disederhanakan sebagai sengketa perdata semata. Mereka menilai terdapat indikasi kuat terpenuhinya unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP.
Dalih mengenai adanya bisnis minyak yang sebelumnya disampaikan kepada korban juga disebut tidak dapat diverifikasi.
Pihak pelapor turut menyoroti sikap terlapor pasca penerimaan dana. UO disebut sempat memutus komunikasi, menonaktifkan telepon, hingga diduga berada di luar wilayah tanpa kejelasan.
“Fakta bahwa yang bersangkutan sempat tidak dapat dihubungi menjadi indikator penting dalam menilai itikad sejak awal,” ungkap Nurmala.
Di sisi lain, langkah terlapor yang melaporkan balik pelapor dengan tudingan praktik rentenir dinilai tidak berdasar.
Pihak pelapor menilai hal tersebut sebagai upaya mengalihkan fokus dari pokok perkara.
“Alih-alih mempertanggungjawabkan dana, yang bersangkutan justru mencoba membalikkan posisi seolah dirugikan,” tegasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Ogan Komering Ilir. Dengan sejumlah fakta yang terungkap dalam konfrontir, proses hukum selanjutnya akan menjadi penentu apakah perkara ini berlanjut ke tahap pidana. (Nov)
