Kasus di Desa Sukahurip, Dinsos Kab Ciamis: Pencairan BPNT Harus oleh KPM

CIAMIS, RB.Online – Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mencairkan bantuan pangan non tunai (BPNT) tidak boleh dipindah tangankan ke orang lain, harus ada di pemilik kartu atau keluarga penerima manfaat (KPM).

Hal tersebut dikatakan Rinto Kasi Pemberdayaan Sosial Keluarga Miskin Dinsos kab Ciamis ketika dihubungi melalui saluran telepon, Jumat (10/9/2021).

Kartu tersebut kata ia, untuk mencairkan bantuan di E- warung terdekat dan KPM yang langsung mencairkannya dana untuk di belanjakan sembako.

Rinto menjelaskan, sesuai pedoman umum bahwa KPM mencaikan langsung bantuan tersebut di E-waroeng yang telah ditunjuk dengan membawa kartu keluarga sejahtera untuk di gesek di E-waroeng.

“Atas kejadian yang terjadi di desa Sukahurip, kami bersama- sama intansi terkait akan terus mensosialisasikan pedum kepada masyarakat,” ungkap Rinto.

“Kan ada TKSK, Tikor kecamatan dan pemerintahan desa untuk bersama- sama memberikan edukasi kepada masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai tentang kelayakan tentang yang disebut e-Waroeng itu bagaimana, Rinto mengatakan itu bukan kewenangannya. (Suryaman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *