Kasudin SDA Jakarta Timur Dianggap Inkosisten Berikan Jawaban

JAKARTA, RBO – Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Kota Adm Jakarta Timur, Wawan Kurniawan dianggap inkosisten dalam memberikan jawaban terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan konstruksi saluran u-ditch di Jl. Komarudin Rt 11, Rw 05, Kelurahan Pulo Gebang, Kec. Cakung, Kota Adm Jakarta Timur yang anggarannya bersumber dari APBD DKI Jakarta Tahun 2022.

Hal ini dikatakan Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM menanggapi surat Kasudin SDA Kota Adm Jakarta Timur, Wawan Kurniawan nomor 10956/-1.794.3, tanggal 13 Agustus 2022 yang diterma tanggal 12 September 2022.
Berdasarkan jawaban surat yang diterima Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia bahwa, pembangunan saluran penghubung dan kelengkapannya di Wilayah Kota Adm Jakarta Timur melalui sistem e-katalog tahap 1 yang berlokasi di Jl. Komarudin Rt 11, Rw 05, Kel. Pulu Gebang, Kec. Cakung Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan oleh PT. Tri Putra Karya dan PT. Marina Cipta Pratama selaku Konsultan Pengawas.

Jaustan mengatakan, dalam surat jawaban tersebut dinyatakan bahwa, pekerjaan pemasangan u-ditch dengan kondisi existing berair/berlumpur dilakukan dewatering terlebih dahulu agar dapat dilakukan pemasangan lantai kerja (B0) dengan lampiran poto dalam keadaan gelap.

Sementara kepada salah satu Perkumpulan yang sebelumnya menyoroti dugaan penyimpangan pekerjaan tersebut dinyatakan, bahwa pemasangan u-ditch sudah menggunakan lantai kerja, jika lantai kerja tidak dapat dipasang dengan alasan teknis (aliran air saluran deras/berlumpur), maka dilakukan pemotongan denda kualitas di lokasi tersebut, ujar Jaustan.

Dua jawaban ini dinilai inkosisten sebab, kepada Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia dinyatakan bahwa, pekerjaan pemasangan u-ditch dengan kondisi existing berair/berlumpur dilakukan dewatering terlebih dahulu agar dapat dilakukan pemasangan lantai kerja (B0), artinya bahwa lantai kerja K-B0 5 cm dilaksanakan.

Sementara kepada salah satu perkumpulan lainnya, jika lantai kerja tidak dapat dipasang dengan alasan teknis (aliran air saluran deras/berlumpur), maka dilakukan pemotongan denda kualitas di lokasi tersebut.

Namun jawaban yang ditandatangani Wawan Kurniawan tersebut tidak menjelaskan keberadaan pasir urug setebal 5 cm.

Diketahui pembangunan saluran u-ditch Jl. Komarudin, Rt 11, Rw 05, Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung dilaksanakan sepanjang 231 meter dengan menggunakan u-ditch ukuran 100 x 100 x 1200 sepanjang 221 meter dan menggunakan box culvert 100 x 100 sepenjang 10 meter.

Hasil pemeriksaan pada etalase produk saluran u-ditch ukuran 1000 x 1000 MM terpasang dalam e-katalog diketahui, PT. Tri Putra Karya menawarkan harga Rp 3.241.000 per meter dengan spesifikasi, tipe u-ditch precast, ukuran 1000 x 1000 mm, panjang efektif 1,20 m, mutu beton fc=30 Mpa (K-350), tebal lantai kerja/K-B0 5 cm, tebal pasir urug 5 cm.

Sementara harga tutup saluran u-ditch HD ukuran 600 mm terpasang Rp 922.000 per meter dan saluran box culvert ukuran 1000 x 1000 terpasang Rp 6.476.000 per meter, jenis kualifikasi uasaha, usaha sedang.

Pada waktu bersamaan terdapat beberpa penyedia saluran u-ditch ukuran 1000 x 1000 MM, tutup saluran u-ditch ukuran 600 MM terpasang dan saluran box culvert ukuran 1000 x 1000 MM terpasang dalam e-katalog dengan spesifikasi sejenis, harga lebih muran.

Penyedia tersebut diantaranya, PT. Handaya Citra Niaga saluran u-ditch ukuran 1000 x 1000 MM Rp 2.220.000 per meter, tutup saluran u-ditch ukuran 600 MM Rp 630.000 per meter, saluran box culvert ukuran 1000 x 1000 MM Rp 5.459.000 per meter.

Dan PT. Mulia Graha Parulian saluran u-ditch ukuran 1000 x 1000 MM Rp 2.515.000 per meter, tutup saluran u-ditch ukuran 600 MM Rp 788.000 per meter, saluran box culvert ukuran 1000 x 1000 MM Rp 5.652.000 per meter.

Jika disandingkan harga yang ditawarkan antara PT. Tri Putra Karya dengan PT. Handaya Citra Niaga terdapat kebocoran keuangan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 300.343.000, belum termasuk lantai kerja/K- B0 5 cm (11,5 m3) dan pasir urug 5 cm (11,5 m3).

Berdasarkan Keputusan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik dinyatakan diantaranya, apabila nilai paket pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp 15 miliar maka PPK/PP memilih penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi untuk barang/jasa yang dibutuhkan, yang tersedia pada katalog elektronik.

Mencari produk dengan harga terbaik yang tercantum pada katalok elektronik sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibutuhkan dengan memperhatikan ketentuan terkait prioritas penggunanaan produk dalam begeri dan prioritas penggunaan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil serta koperasi.

Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada katalog elektronik terdapat produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40 persen, maka PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25 persen.

Kewajiban penyedia, bertanggung jawab atas informasi produk, spesifikasi teknis, gambar dan lampiran yang diunggah pada aplikasi katalog elektronik.

PT. Tri Putra Karya yang dipilih melalui metode pemilihan e-purchasing adalah perusahaan dengan kualifikasi sedang yang tidak memiliki nilai TKDN dan diduga tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana diunggah pada aplikasi katalog elekronik.

Ketua Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM mengatakan, agar nantinya Pj Gubernur DKI Jakarta melakukan perombakan terhadap oknum pimpinan SKPD/UKPD dan para Kepala Seksi yang berkinerja bobrok.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa, salah seorang Kepala Seksi pada Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur memiliki pranan besar dalam menyusun jawaban baik kepada kelompok LSM maupun Wartawan termasuk jawaban menghalalkan berbagai cara,
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adm Jakarta Timur, Wawan Kurniawan belum berhasil dimintai konfirmasi disebabkan pintu masuk kantornya menggunakan sidik jari. (AHS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *