Kapolres Sumedang Gelar Kasus Narkoba Jenis Sabu Sebanyak 25 Paket

SUMEDANG, RB.Online – Dua tersangka inisial ES (42) dan DA (36) dan beberapa barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 25 paket sabu seberat 19.91 gram serta beberapa barang bukti lainnya dihadirkan dal jumpa pers Polres Sumedang.

Kapolres mengatakan, satu orang tersangka E.S Als. O.T. diamankan  pada Senin, 31 Januari 2022 sekira pukul 03.00 WIB disebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang.

Kapolres menerangkan, ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa satu kotak plastik warna hitam yang berisikan 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 18,13 gram serta satu pak plastik klip bening yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan.

“Selain itu ditemukan pula satu unit alat timbang digital dan satu set alat hisap sabu di dalam kamar kontakannya,” ungkap Kapolres, Kamis (03/02/2022).

Lanjut AKBP Eko, setelah tersangka diintrogasi, yang bersangkutan menyatakan bahwa barang bukti berupa diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik Eri Als. Kutil (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka.

“Berdasarkan petunjuk dari Handphone milik tersangka, diketahui bahwa tersangka telah menempelkan atau menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak empat yang dimasukan kedalam satu buah charger handphone warna hitam di bawah batu, disebuah warung kosong di Dusun Pengkolan Asem, Desa Bongkok, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang,” papar Kapolres.

Lalu, personel Satuan Reserse Narkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka D.A pada hari dan tanggal yang sama sekira pukul 13.00 WIB di lokasi tersebut.

“Setelah personel kami menggeledah badan tersangka D.A ditemukan barang bukti berupa satu buah charger handphone warna hitam yang di dalamnya berisikan empat paket narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 gram yang ditemukan di dalam saku celana serta satu set alat hisap sabu yang ditemukan di dalam tempat sampah,” terang Kapolres.

Setelah tersangka D.A di introgasi didapat keterangan bahwa barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut merupakan milik Ubex (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan kembali oleh tersangka D.A.

“Kedua tersangka tersebut dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolres. (Riks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *