Kapolres Dandim dan Kajari Sumedang Tindak 3 Pabrik Esensial dan 1 Pabrik Non Esensial

SUMEDANG, RB.Online – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo, Dandim 0610 Sumedang Zaenal Mustofa dan Kajari Nutmayani melakukan pengecekan terhadap pabrik yang berada di wilayah kec. Jatinangor dan kec. Cimanggung, Kab. Sumedang, Rabu (14/07/2021).

Adapun semua pabrik tersebut yaitu KPS (Karya Putra sangkuriang) di wilayah kec. Jatinangor, Shimada Karya Indonesia dan Nishkawa Karta Indonesia yang termasuk katagori esensial dan Pabrik yang berada di kec. Cimanggung Pabrik Insan Sandang (esensial) serta Pabrik Sarana Inti Presisi (Non Esensial).

Dari hasil pengecekan Kapolres, Dandim dan Kajari, Pabrik KPS, Pabrik Shimada Karya Indonesia dan Pabrik Nishkawa karta Indonesia (esensial) telah melakukan pelanggaran karena memperkerjakan karyawannya masih diatas 50 persen.

Selain itu, Pabrik Sarana Inti Presisi (Non Esensial) juga telah melakukan pelanggaran yang seharusnya ditutup saat ini masih beroperasi dan tidak sesuai Perbub nomor 70 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan bupatisumedang nomor 69 tahun 2021 tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat corona virus dease 2019.

Kapolres menegaskan, dari ke empat pabrik yang esensial maupun non esensial dilakukan penindakan berupa tipiring yang ancaman hukumannya selama 3 bulan dan denda minimal lima juta rupiah atau maksimal lima puluh juta rupiah.

Kapolres Dandim dan Kajari Sumedang Tindak 3 Pabrik Esensial dan 1 Pabrik Non Esensial

Kapolres mengatakan, patroli dilakukan di wilayah barat kab. Sumedang dan analisa Menko Maritim dan Investasi bahwa di daerah ini masih terdapat pabrik-pabrik yang beroperasi secara penuh.

“Fakta tersebut hari ini ditemukan dan kita lakukan penindakan, kita harapkan kedepannya hal hal tersebut tidak di temukan,” tegas Kapolres.

Ditempat sama, Dandim 0610 Sumedang Zaenal mustofa menerangkan, pihaknya tadi sudah melaksanakan pengawasan pengecekan dan patroli terkait dengan pelaksanaan PPKM darurat yang telah dilaksanakankan.

“Masih ada berapa perusahaan yang tidak mengikuti aturan Mendagri, apabila kita tidak menegakkan ini kasihan masyarakat ekonomi penting, tapi nyawa manusia lebih penting dari segalanya,” tutur Dandim.

Sementara itu, Kajari Sumedang Nurmayani.SH.,MH mengatakan, pihaknya juga telah menemukan beberapa pelanggaran terhadap penegakan PPKM yang dilakukan beberapa pabrik.

“Kita temukan pelanggaran, yang diharapkan mereka memenuhi ketentuan dari pemerintah, agar agar pandemi ini cepat mereda,” tandas Kajari. (Riks).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *