Bengkalis, RBO – Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengadakan Konferensi Pers kepada wartawan, terkait penangkapan 10 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) barang milik PT.Pertamina Hulu Rokan (PT.PHR) Duri, di depan Ruang Unit Intelkam Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin sore (22/05/23).
Pengungkapan dan penangkapan diduga pelaku Curat tersebut,dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Bengkalis bersama Unit Reskrim Polsek Mandau dan Polsek Pinggir.Diduga pelaku berinisial; RS, RRA, HT, R, RA, BS, EPN, PG, AS dan RPL . Sementara 2 orang lagi masih dalam pemburuan pihak polisi dan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO).
“Akibat pencurian tersebut, PT. PHR dirugikan kurang lebih sebesar Rp 46 juta. Tapi, dengan adanya kejahatan ini dengan pemotongan kabel kemudian pencurian meteran ini, tentunya operasional dari PT PHR terganggu. Banyak sumur-sumur minyak harus berhenti kegiatan operasionalnya dan untuk menghidupkan kembali mesin itu butuh waktu dan kerugian yang dialami tentunya jauh lebih besar,” kata Setyo Bimo
Aksi pencurian tersebut, Kapolres melanjutkan, terjadi di wilayah Kelurahan Air Jamban,Talang Mandi Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.
“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak kelokasi yaitu di Kelurahan Air Jamban dan Talang Mandi serta mengamankan para tersangka beserta Barang Bukti (BB),” ujar Setuo Bimo.
Lebihlanjut dijelaskan AKBP Setyo Bimo Anggoro, para tersangka juga sudah menjadi target tim selama dua bulan, dan aktor dari pencurian ini masih didalami termasuk penampung barang hasil curian yang sudah sempat dijual.
“BB yang sudah diamankan oleh tim dari para tersangka yakni; 4 Unit Mesin reading Injector, 1 Unit Mobil Grand Max warna Hitam No. Pol BA 8793 BA, 1 Unit gergaji Besi, 4 Unit Mesin Reading Injector, 1 Set Alat Pemotong Besi satu Buah Tiang Listrik, 2 Gulung Kabel Warna Hitam dengan Panjang 20 M (Belum terkelupas), 57 gulung Kabel yang sudah terkelupas, 15 gulung kulit Kabel, 1 Unit Sepedamotor Yamaha, 4 Buah Pisau Cutter, 1 Buah Gunting Besi, 1 Bilah Parang dan 2 Buah Gergaji besi,” terang Setyo Bimo.
Ditambahkan, dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan PT. PHR untuk meningkatkan sistem pengamanan dilokasi atau area dimana menjadi target para pelaku pencurian sering melakukan aksinya.
“Para tersangka ini juga dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana junto Pasal 556, dengan ancaman paling lama 5 Tahun penjara dan rencana tindak lanjut atas perkara ini akan dilakukan proses sidik dan pemberkasan dengan mengirimkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis agar segera disidangkan,”
Tampak hadir dikegiatan; Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat, Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP. M Reza, Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Anggi, Panit 1 Intelkam Polsek Mandau Iptu B.Silalahi, dan lainya. (L.Batu)