Kapolda Jambi Diharapkan Tindak Perambah Hutan Cagar Alam di Tanjabbar

0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second
https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Tanjab Barat, RBO – Terdata PT Citra Koprasindo Tani (PT CKT) melakukan penanaman kelapa sawit di atas kawasan Cagar Alam, oleh BPN provinsi Jambi pada 2018 lalu.

Hutan Cagar Alam yang dijadikan perkebunan kelapa sawit terletak di Wilayah Desa Dusun Mudo, Kecamatan Muara Papalik, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Diduga perambahan oleh perusahaan ini, sampai saat ini tidak tersentuh hukum.

Menurut informasi, PT CKT mengatakan lahan cagar alam yang dijadikan kebun tersebut milik masyarakat dan bukan milik PT CKT.

Informasi ini tentunya sangat bertentangan dengan surat hasil cek BPN provinsi Jambi ke lokasi perkebunan PT CKT pada tahun 2018 lalu.

Disisi lain, salah seorang Aktivis Tanjabbar Edi menilai, pihak PT CKT mengatur dan menyusun Sekenario guna menghindar dari kesalahannya.

“Tentu pihak PT CKT ini menghindar dan mengatur dengan Sekenario sehebat mungkin guna menghindari persoalan perambahan hutan cagar alam” sebut Edi.

Lebih lanjut Edi menjelaskan, jika perusahaan PT CKT tidak ada sangkut paut dengan kebun kelapa sawit di atas hutan cagar alam tentu tidak akan tercatat di data BPN provinsi Jambi tersebut.

“Yang mengatakan PT CKT menanam kelapa sawit di atas hutan cagar alam dengan luasan sedetail itu. Lagi pulak pihak BPN provinsi Jambi bukan kerja asal dan bukan mengada-ada,” tutup Edi.

Untuk itu, demi ke Adilan melalui media ini, Edi berharap kepada Kapolda Jambi untuk melakukan pemanggilan terhadap PT CKT dan BPN provinsi Jambi guna ke jelasan dan kepastian hukum. (YUS)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *