Kapolda Diminta Turung Tangan, Polisi Diduga Tebang Pilih Terkait Kasus Penganiayaan di Bulukumba
Bulukumba, RBO – Pihak keluarga korban M. Anwar Imran sekaligus terlapor dalam perkara kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di jl. Borong Manempa, Polewali Gantarang, Kabupaten Bulukumba kecewa.
Pasalnya laporan yang dilayangkan M. Anwar Imran, dengan bukti laporan polisi nomor: LP/B/59/VI/2025/SPKT/Polsek Gantarang/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan 23 Juni 2025 dinilai pihak kepolisian tebang pilih dalam menangani perkara.
Bagaimana tidak, terlapor M. Anwar Imran sekaligus pelapor justru ditahan oleh pihak kepolisian Polres Bulukumba. Sementara pelapor dan juga sekaligus terlapor bernama Dalle masih berkeliaran bebas menghirup udara segar.
“Mereka sama-sama melapor, Alwi mengatakan sodara saya Anwar melapor di Polsek Gantarang sementara Dalle melapor di Polres Bulukumba dihari yang sama, pada 23 juli 2025 tiga hari kemudian Tanggal 25 juni sekitar jam 1 Malam Polres Bulukumba melakukan penangkapan di rumah saudara saya Anwar ungkapnya, namun hanya sodara saya dipenjara sedangkan Dalle masih bebas, “kata Sodara M. Anwar Imran.
Kecurigaan pihak keluarga M. Anwar Imran terkuak, setelah bukti visum UPT RSUD H. Andi Sulthan Daeng Radja nomor:440/180/RSUD-BLK/2025 yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit.
Dimana pemeriksaan fisik terhadap korban M. Anwar Imran dengan nomor rekam medik 080359, bagian daerah tangan M. Anwar Imran terdapat luka gores pada lengan atas sebelah kiri sepanjang sepuluh centimeter dan lebar nol koma dua centimeter.
“Informasi kami terima status M. Anwar Imran sudah tahanan kejaksaan dan berkasnya sudah dilimpahkan,” tambahnya.
Adapun kronologi kejadian hingga berujung saling lapor, berawal saat M. Anwar Imran dituduh tanpa bukti menaruh comberan di penampungan bak air milik Dalle.
Isu tersebut disampaikan M. Anwar Imran melalui keluarga Dalle bernama Tati, kemudian ia langsung mendatangi kediaman Dalle perihal tudingan tersebut. Namun bukan klarifikasi yang diterima M. Anwar Imran, justru perkelahian yang terjadi.
“Dalle langsung emosi dan mengatai tetangga asu kepada M. Anwar Imran hingga terjadi perkelahian dan saling pukul menggunakan balok kayu dan saling lapor di kepolisian,” lanjutnya.
Ditanggal 25 maret 2025 M. Anwar Imran tiba-tiba didatangi kepolisian perihal laporan yang dilayangkan Dalle di Polres Bulukumba usai perkelahian keduanya terjadi. Namun sial M. Anwar Imran langsung dijebloskan ke penjara.
“Sementara Dalle tidak diproses hukum, padahal M. Anwar Imran melaporkan juga Dalle atas tuduhan penganiayaan di Polsek Gantarang,” cetusnya.
Hingga diberitakan belum ada keterangan pers pihak kepolisian Polres Bulukumba, maupun Polsek Gantarang. (Syarif krg Sitaba)