Kadispora Kabupaten Sumedang Mantan Kadishub Sumedang Resmi di Tahan Kejaksaan Negeri Sumedang
Sumedang, RBO – Kepala Dinas Prawisata dan Pemuda Olahraga (Kadispora ) Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Sumedang Insial AM ditetapkan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi/Gratifikasi.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Fawzal Mahfudz menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sekaligus penetapan tersangka terhadap AM.
“Benar jika kami sudah melakukan beberapa kegiatan penyelidikan, di antaranya penetapan tersangka dan pemeriksaan tersangka,” katanya saat konferensi pers, Jumat (10/4/2025).
Tersangka AM pada Kamis (9/4/2026) malam sekitar Jam 20.00 Wib , terlihat datang dan langsung memasuki kantor Kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan tim penyidik.
Tersangka AM tampak mengenakan peci hitam kemudian berkaos loreng khas Ormas Pemuda Pancasila yang dipadu dengan jaket biru muda yang resletingnya sengaja dibuka, serta memakai celana panjang.
Eks Kadishub Sumedang kemudian dibawa dari Kantor Kejari untuk diantarkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sumedang.
Kajari Sumedang Sarta SH, MH melalui TIM Fawzal saat jumpa Pers menyampaikan, pemeriksaan dan penetapan tersangka, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang sejak tahun 2023 sampai tahun 2025.
“Penyalahgunaan wewenang berupa gratifikasi atau pemerasan pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha menuturkan, dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan adanya aliran dana yang diperoleh secara tidak sah dan masuk ke rekening pribadi tersangka.
“Adapun total dana yang berhasil ditelusuri dan masuk ke kantong para tersangka, yaitu mencapai sekitar Rp1 miliar,” tuturnya.
Saat konferensi pers di Kantor Kejari Sumedang, jika uang sebanyak Rp1 miliar yang masuk ke kantong pribadi tersangka itu,yang dikumpulkan tersang I R tidak secara langsung tapi diberikan bertahap.
“Modus tersangka yang kami dalami adalah adanya penerimaan sejumlah uang yang seharusnya tidak sah, baik berupa gratifikasi maupun pemerasan, yang mengalir langsung ke para tersangka,saat ini kedua tersangka kita tahan 20 hari kedepan,dan tim telah memeriksa saksi sebanyak 63 orang baik dari ASN dan pihak ke tiga “pungkas Yodi.
Beberapa narasumber yang mintai RB. Online yang tidak mau namanya dicatut mengatakan” Pihak Kejaksaan tidak cukup hanya menahan kedua tersangka, sebab kontruksi kasus ini adanya pemberian dari pihak ke tiga (gratifikasi) turut serta di tahan, dimana gratifikasi itu yang memberi danenerima seharusnya ditahan Kejaksaan Negeri Sumedang, sebab dimata Hukum sama semuanya ” Ungkapnya.
Ketka di konfirmasi RB. Online Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir melalui Whsapp sampai berita tayang belum ada tanggapan, begitu juga terhadap Sekda Hj. Tuti Ruswati belum adanya tanggapan. (Nbbn)
