Tanjab Barat, RBO – PT Rimba Utama Abadi (RUA) yang berada di Desa Suban Dua, Kecamatan Bantang Asam, Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabbar) ternyata dalam melaksanakan galian C tidak mengantongi izin.
Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi, Hary Andria. Dikatakannya, dari hasil pengecekan dokumen diketahui PT RUA tidak memiliki izin galian C.
“Dari data yang ada, PT Rimna Utama Abadi belum ada izin usaha pertambangan (galian C, red),” katanya, Jumat (20/1/2023)
Bahkan PT RUA juga hingga saat ini belum ada melakukan pengajuan izin galian C di Tanjab Barat. “Tidak dalam proses pengurusan izin,” ujarnya.
Informasi yang diperoleh, galian C yang berada di kawasan PT Anak Tantang yang dilakukan oleh PT RUA. PT Anak Tantang yang menjadi lokasi galian C tersebut belum memiliki izin, namun sudah dilakukan penggalian.
“Izinnyo masih diurus, tapi proses galian sudah jalan. Dio gali batu itu,” kata sumber Reformasi Bangsa. Co.Id.
Ia menambahkan batu tersebut untuk memenuhi kebutuhan perusahaan HTI terbesar di Provinsi Jambi.
“Batu galian itu digunakan oleh PT RUA untuk pengerasan di perusahaan yang mensubkontraktorlan ke PT RUA itu,” sebut sumber. (TIM)