Kadis Dikbud Menghimbau Larangan Pungutan Penerimaan Siswa Baru

0 0
Read Time:1 Minute, 32 Second

Tanjab Barat, RBO – Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Barat menghimbau larangan pungutan kepada seluruh sekolah Tingkat SD Maupun SMP dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026.

“Saya menghimbau larangan kepada seluruh sekolah SD maupun SMP di Kabupaten Tanjab Barat untuk melakukan pungutan penerimaan siswa baru ini kepada Kepala sekolah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjab Barat agar segera ditindaklanjuti ke kepala sekolah dalam wilayah Kabupaten Tanjab Barat,” kata Kepala Disdik Tanjab Barat,H. Dahlan, Kamis. 22.05.25

Ia menjelaskan Himbauan tersebut mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada pasal 33 ayat 3 poin (f) bahwa tidak dibenarkan melakukan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan Murid baru.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah pendidikan di wilayah kerja di Kabupaten Tanjab Barat untuk tidak melakukan kutipan dana dan atau bentuk lainnya dalam proses penerimaan murid baru.

“Kami minta bersama pengawas dan pembina untuk melakukan pemantauan di satuan pendidikan di wilayah kerja untuk agar larangan ini benar-benar berjalan di lapangan,” katanya.

Ia juga meminta kepala sekolah untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah dalam mengoptimalkan kegiatan sekolah.

Ia menambahkan sejalan dengan komitmen Dinas Pendidikan Tanjab Barat mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), maka berharap dukungan dari semua pihak untuk tidak meminta atau memberi sesuatu di luar aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya akan menindak tegas apabila di lapangan ditemukan adanya pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan yang menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Tanjab Barat yakni untuk tingkat SD Maupun SMP

Dahlan mengatakan, ia juga akan mengeluarkan surat edaran nanti nya yang sama mencakup segala tindakan pendidikan seluruh Tanjab Barat selaras dengan komitmen Pemerintah Daerah mewujudkan pendidikan sebagai wilayah bebas korupsi. (YS)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *