Kades Romayono Diduga Menghalangi Pengurusan Surat Tanah Pemohon
Bengkalis (Duri), RBO – Aneh memang selaku aparat pemerintahan desa diduga tidak menyetujui/menghalang-halangi pengurusan surat tanah pemohon atas nama Rajiun Simanjuntak ahli waris dari M.Simanjuntak, yang letaknya di Jl.Lintas Duri-Dumai Kulim KM 19 Dalam (belakang bekas Kantor Desa Sebangar yang lama).
Menurut keterangan Rajiun Simanjuntak (64) kepada wartawan media ini dikediamanya Jl.Jenderal Sudirman Gg.Horas Duri, pada hari Rabu malam (12/04/23), bahwa tanah tersebut diperoleh orangtuanya a/n. M.Simanjuntak (Alm) dari TB.Simanjuntak (Alm) pada tanggal 4 Mei 1985 dengan ukuran 70 X 100 Depa, dan sampai sekarang belum balik nama.
“Namun, pernah ahli waris TB.Simanjuntak (Alm) bernama Gibson Simanjuntak menyatakan bahwa tanah tersebut miliknya dengan cara memalsukan surat tanah tersebut, sehingga saya laporkan ke Polsek Mandau dan ditangkap pada 6 Juli 2020,” kata Rajiun Simanjuntak.
Kemudian, diadili di Pengadilan Negeri Bengkalis oleh Majelis Hakim, Wimmi D.Simarmata selaku Hakim Ketua, Febriano Hermady, Rentama Puspita Farianty Situmorang masing-masing selaku Hakim Anggota, dan Hendrizal selaku Panitera Pengganti.
Pada tanggal 16 Desember 2020 menyatakan terdakwa Gibson Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh mencantumkan keterangan palsu dalam akta otentik.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana selama 2 tahun 8 bulan,” kata R.Simanjuntak.
Kemudian, lanjutnya, terdakwa Gibson Simanjuntak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Pekanbaru, dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu, DR Barita Lumban Gaol selaku Hakim Ketua, Jumongkas Lumban Gaol, dan Made Sutrisna masing-masing selaku Hakim Anggota, dengan Nomor 8/PID.8/2021/PT PBR, tanggal 30 Desember 2020, dengan putusan, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 558/Pid.B/2020/PN Bls tanggal 17 Desember 2020.
Selanjutnya, terdakwa Gibson mengajukan permohonan Kasasi ke Mahlamah Agung, dan diadili oleh Majelis Hakim Dr.Desnayeti selaku Ketua Majelis Hakim Agung, Dr.Gazalba Saleh, dan Soesilo selaku Hakim Anggota Hakim Agung, Nomor 973 K/Pid/2021 tanggal 15 September 2021, dengan putusan menolak permohonan Kasasi dari terdakwa.
“Berarti sudah jelas tanah tersebut memang sah milik orangtua saya sesuai dengan Surat Ganti Kerugian atas nama TB.Simanjuntak (Alm) tahun 1984 dan penyerahan hak atas tanah tersebut dari TB.Simanjuntak (Alm) kepada Ayah saya M.Simsnjuntak (Alm) tanggal 4 Mei 1985, dan surat tanah tersebut ada saya pegang,” jelas R Simanjuntak.
“Bukan hanya itu, saksi sempadan semua mendukung,” terang R.Simanjuntak sembari memberikan foto copy bukti surat putusan dari oengadilan dan surat pernyataan saksi sempadan .
Anehnya, kenapa dirinya mau mengurus SKGR pihak Pemerintah Desa Boncah Mahang menghalang-halangi, termasuk Kepala Desanya si Romayono, ada apa sebenarnya dengan mereka (Pemdes Boncah Mahang, red)?
“Saya mohon Camat Bathin Solapan M.Rusydy maupun Bupati Bengkalis Kasnarni, serta pihak anggota DPRD Bengkalis yang membidangi pertanahan, supaya menegur Kepala Desa Romayono tersebut, bila perlu diberi sanksi supaya menjadi pelajaran bagi Kepala Desa yang lain,” ujar R.Simanjuntak.
Sementara, Kepala Desa Boncah Mahang Romayono ketika ditanyakan pada hari Kamis siang (13/04/23) mengatakan, kalau Gibson Simanjuntak menurut putusan pengadilan tidak ada disebutkan bahwa itu tanahnya.
Namun, ketika ditanyakan lagi kenapa pihak R.Simanjuntak pemegang surat tanah tidak bisa mengurus pembuatan SKGR ? “Diselesaikan dulu perkaranya,” jawab Romayono.Kan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung?
Tanya wartawan media ini lagi,”panjang ceritanya, bukan bapak saja yang menanyakan masalak ini jaksa jua pak, saya sholat dulu,” kata Romayono sembari keluar menuju belakang kantor desa.
Wartawan media ini menunggu diteras depan kantor desa, tak berapa lama Romayono tampak masuk mobilnya dan keluar dari area kantor Desa Boncah Mahang. (L.Batu).