Kades Rawa Medang Diduga Tidak Transparan Kelola Dana Desa TA 2024

https://www.profitablecpmrate.com/ki4sf672yj?key=11d19e0ce7111b57c69b1b76cd2593c6

Batang Asam, RBO – Lagi – lagi Kepala Desa Rawa Medang Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat disinyalir tidak transparan penggunaan keuangan desa di akhir masa penggunaan anggaran Aktivis Media segera membuat laporan kepada Inspektorat Tanjab Barat

Hal tersebut, dimaksudkan sebagai bentuk transparansi penggunaan angggaran sekaligus menipis isu miring tentang tertutupnya pengelolaan Dana Desa.

”Tak kala Para Media melihat pekerjaan Dana Desa yang di kerjakan secara Swakelola pekerjaan Drainase yang tidak ada Info grafik Desa dan papan informasi pekerjaan membuat Ketua LSM KPK RI L, Sirait angkat bicara.

L Sirait Ketua LSM KPK RI Tanjab Barat mengatakan adanya ketidaktransparanan Kepala Desa diduga telah mengangkangi Undang-Undang KIP No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik terkait penggunaan dana desa (DD). “L Sirait Ketua DPC LSM KPK RI meminta Kepala Desa Rawa Medang agar transparan terhadap penggunaan anggaran desa yang sudah di gunakan, jadi ada keterbukaan dalam penggunaannya.” Ujarnya, Jumat (13.12.2024)

Dengan adanya papan informasi dan info grafik Desa di harapkan penggunaan ADD dan DD Tahun Anggaran 2024 menjadi Transparan, ini sama sekali tidak ada baik papan informasi pekerjaan dan info grafik Desa padahal ini sebagai bentuk upaya untuk menepis anggapan masyarakat selama ini di mana penggunaan keuangan desa itu terkesan tertutup.

“Kita hindari, jangan sampai ada Kepala Desa dan perangkatnya dilaporkan ke penegak hukum dalam menggunakan keuangan desa Rawa Medang,” katanya.

Dia mengatakan, selama ini, Kades dinilai tidak transparan kepada warga sehingga dugaan penyalahgunaan penggunaan keuangan desa itu selalu jadi bahan laporan.

”Masyarakat itu menginginkan setiap tahap pencairan anggaran desa itu disampaikan, dengan mengundang BPD dan masyarakat untuk memberitahukan sudah sejauh mana penggunaan anggaran dari program-program yang telah dibuat oleh Kepala Desa, Ungkap Ketua DPD LSM KPK RI L,Sirait.

Sementara itu, Kepala Desa Rawa Medang saat di konfirmasi di Kantor nya Jumat (13/12) sekitar Jam 10.00 Wib lagi di luar menghadiri suatu acara dari informasi perangkat desa dan di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dengan temuan awak media tidak merespon.

Kami minta kepada APH (Aparat Penegak Hukum) tolong di panggil Kepala Desa tersebut kalau memang terbukti bersalah tolong di tindaklanjuti atas laporan awak media beserta DPD LSM KPK RI Tanjab Barat. (YU5/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *