Kades Nonaktif Pematang Panggang Divonis 10 Bulan, Hukuman Ditangguhkan

0 0
Read Time:1 Minute, 25 Second

OGAN KOMERING ILIR, RBO– Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kelas IB, Rabu (15/10/2025), menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ibrahim bin Hasan, Kepala Desa Pematang Panggang nonaktif, dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen atau ijazah.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Koesuma Admaja itu dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Iqbal Lazuardi SH MH, dengan anggota Eka Aditya Darmawan SH MH dan Kurnia Ramadhan SH MH.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dalam dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atas perbuatannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada Ibrahim. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dalam masa percobaan selama satu tahun terdakwa kembali melakukan tindak pidana.

Perkara ini terdaftar di PN Kayuagung dengan nomor 216/Pid.B/2025/PN Kag. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang hadir dalam persidangan yakni Rido Hariawan Prabowo SH MH, Ria Hamerlin SH MH, dan Jonathan Julio Mangaraja Hasibuan SH.

Baik pihak Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Kepala Kejari OKI melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Agung Setiawan SH MH, menyampaikan bahwa sidang berjalan lancar tanpa gangguan berarti selama proses persidangan.

“Seluruh rangkaian sidang berjalan aman dan tertib. Pengamanan dilakukan oleh 50 personel Polres OKI, dengan dukungan dari Tim Intelijen Kejari OKI,” ujar Agung.

Sidang yang dihadiri sekitar 50 orang pengunjung, terdiri dari keluarga terdakwa dan warga Desa Pematang Panggang, berlangsung dalam suasana kondusif.

Kasus ini bermula dari laporan warga Desa Pematang Panggang kepada Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, yang menuduh Ibrahim menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonan kepala desa. (Nov)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *