BANDUNG, RBO – Kepala Desa Mekarrahayu,kecamatan Margaasih IS menghadapi tuduhan ketidakterbukaan terkait laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang diduga “fiktif” terkait penggunaan dana desa. Dalam situasi ini, Kepala Desa dikabarkan enggan memberikan tanggapan atau bantahan mengenai tuduhan tersebut.
Tindakan ini telah menimbulkan masalah di kalangan masyarakat dan Lembaga Suadaya Masyarakat. LSM Kompas RI sebagai tanggapan telah mengambil langkah dengan mengajukan Daftar Usulan Masalah (Dumas) kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Dumas tersebut merupakan upaya untuk mengatasi ketidakjelasan dalam laporan pertanggungjawaban dan memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.terang Hilman,sekjen dpp lsm kompas Ri.
Hilman menambahkan, Pentingnya transparansi dan penemuan dalam laporan pertanggungjawaban dana desa menjadi aspek penting untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan tujuan yang seharusnya.
Kehilangan komunikasi antara kepala desa dan masyarakat atau LSM dapat memicu tuntutan dan integritas yang merusak pengelolaan dana publik.senin(22/8/23)
Oleh karena itu, diharapkan bahwa pihak Aparat Penegak Hukum segera merespons Dumas yang diajukan oleh LSM Kompas RI dan mengambil langkah-langkah untuk mengklarifikasi situasi tersebut.
Proses penyelidikan atau investigasi yang transparan dan adil perlu dilakukan untuk menangkap dan menangani laporan per tanggung jawab yang diduga fiktif serta memastikan integritas dalam pengelolaan dana desa.(Feri R/tim)