Kades Ciborelang Abdul Toyib Kupas Revisi UU Desa No 6 Tahun 2014 dan Masa Jabatan 9 Tahun

0 0
Read Time:2 Minute, 4 Second

MAJALENGKA, RBO – Abdul Toyib Kepala Desa (Kades) Ciborelang sekaligus sebagai Ketua Forum Kepala Desa se-Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Prov Jabar mengupas polemik masa jabatan kepala desa 6 tahun menjadi 9 tahun dan revisi Undang-undang Desa di hadapan puluhan awak media, Selasa (21/03/2023).

Ketua Forum Paku Wangi, Abdul Toyib berharap segera ditindaklanjuti revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, yang salah satunya mengatur masa jabatan kepala desa 9 tahun.

Pihaknya berharap masalah revisi Undang-Undang Desa tidak hanya dijadikan komoditas politik jelang pemilu 2024, namun revisi UU Desa semestinya berorientasi pada cita-cita mewujudkan kesejahteraan di desa.

“Yang harus digarisbawahi oleh rekan-rekan media, bahwa revisi itu bukan hanya terkait Pasal 39 saja, banyak hal yang lainnya, cuma itu saja yang menjadi obsesi kali ini,” kata Abdul Toyib.

Jika kita bahas lebih jauh, beber Abdul Toyib, berdasarkan konstruksi pembagian satuan wilayah administrasi pemerintahan tersebut, maka penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional.

“Sehingga keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan secara nasional turut ditentukan oleh efetivitas penyelenggaraan pemerintahan desa,” kata pria yang juga juga Pengurus Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) ini.

Sedangkan, posisi desa sebagai subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintahan secara nasional dan jajaran terdepan dalam penyelenggaraan pemerintahan secara nasional.

“Maka desa juga diberi kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagai konsekwensi dari keberadaan desa sebagai sebuah entitas pemerintahan,” terang Abdul Toyib.

Menurutnya, anasir itu tadi sungguh sangat menyayat sukma para kepala desa, kenapa dirinya bicara demikian papar Abdul Toyib seakan bertanya pada dirinya sendiri?

Karena pada kenyataannya kewenangan perogratif desa terlalu diintervensi oleh pemerintah alias banyak ditunggangi beban program yang tidak selazimnya.

“Ya, diantaranya Dana Desa (DD) ditunggangi banyak aturan dari mulai sektor pertanian, kesehatan dan juga polemik Covid padahal itu semua sudah ada mentrinya masing-masing,” beber Abdul Toyib.

Jadi sekali lagi dirinya menyampaikan kepada semua rekan-rekan wartawan khususnya yang hadir disini mari bersinergi yang konstruktif bilamana ada salah seorang kepala desa yang khilaf tolong peringatkan supaya bisa dibina jangan langsung dibinasakan.

Jujur saja, masih menurut Kades Abdul Toyib, saya sangat mencitai rekan-rekan media, LSM, ORMAS, terutama para kepala desa dan warganya. Akan tetapi apapun alasannya semua ada batasnya termasuk saya sendiri mungkin hanya tinggal beberapa waktu lagi akan melepaskan jabatan kepala Desa Ciborelang dan Ketua Forum Kades se-Kec Jatiwangi.

“Sebagai tali silaturohim yang berkesinambungan mohon doa restu dari semuanya mudah-mudahan Allah mengabulkan saya untuk berkompetisi sebagai Caleg Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka,” pungkas Kades Adul Toyib. (M.Yahya)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *