Kabid Bapenda bersama Sekdes Bontomanai Diduga Keliru dan Tidak Berpihak kepada Masyarakat, Ada apa? 

0 0
Read Time:2 Minute, 11 Second

Bulukumba, RBO – Pernyataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), terkait keberadaan sertipikat dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB-P2), Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin Bulukumba dinilai masyarakat sangat keliru.

Bagaimana tidak, Kepala Bidang Pendapatan Daerah bernama Haeruddin ini menganggap perbedaan titik lokasi SPPT PBB-P2 dengan sertipikat Unhas Bulukumba hal yang biasa terjadi. Khusus dilingkungan kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Tidak ada masalah dan itu dibenarkan, kecuali Desa Tanah Harapan bukan pecahan Desa Bontomanai itu salah menurut saya,” lanjut Haeruddin saat dikonfirmasi media Reformasi Bangsa , Sabtu (11/10/2025)

Sementara dimata warga pemilik lokasi garapan yang diduga disertifikat pihak Universitas Hasanuddin menilai. Pernyataan Haeruddin, selaku Kabid Pendataan Bulukumba itu sangat keliru dan fatal, terlebih disampaikan kepada wartawan, yang kemudian diolah menjadi prodak pemberitaan untuk konsumsi publik.

“Sebenarnya Badan Pendapatan Daerah Bulukumba tidak boleh menganggap bahwa perbedaan lokasi sertifikat dengan lokasi obyek pajak itu adalah hal yang biasa, hal ini adalah sangat fatal menurut hukum,” terang warga selaku penggarap berinisial MA.

MA juga menjelaskan secara rinci, penerbitan produk hukum Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupa surat tanah, sertipikat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia berkedudukan di Jakarta Dipergunakan untuk kebun penelitian Unhas Bulukumba di tahun 1993.

Sementara pemekaran Desa Bontomanai terjadi sekitar tahun 1977 dan baru defenitif di tahun 1988, dimana saat itu Desa Bontomanai dimekarkan menjadi 3 Desa diantaranya, Desa Batukaropa, Desa Tanah Harapan dan Desa Bontomanai sebagai induk, yang masih dinahkodai Z. Bahtiar Saleh. Begitu juga informasi Desa Bontomanai yang dapat diakses publik di Homepage google https://bontomanai.id/

“Lima tahun setelah pemekaran baru diterbitkan sertipikat, jadi menurut saya ini sangat keliru Kepala Bidang Pendataan Bapenda ( pak Haeruddin) kalau dia mengatakan sertifikat terbit sebelum pemekaran,” tegas pemilik lahan garapan berinisial MA.

Penggarap lainya berinisial MY juga menambahkan, jika kekeliruan ditengah riuk-riuk kemunculan sertipikat Unhas tidak hanya terjadi dilingkup Bapenda Bulukumba, melainkan juga terkesan dialami pemerintahan Desa Bontomanai. Pasalnya Ridwan meminta masyarakat menonaktifkan terlebih dahulu sertipikat Unhas.

“Ini lebih keliru lagi, sertipikat di Desa Tanah Harapan sementara SPPT PBB-P2 Desa Bontomanai, bagaimana caranya dimatikan? Saya kira ini pak Ridwan Sekdes Bontomanai lebih paham karena sudah tiga puluh tahun menjabat, “keluhnya pemilik garapan berinisial MY kepada wartawan sabtu 11 Oktober 2025.

Untuk itu, harapan kami selaku masyarakat Kecamatan Rilau Ale hanya satu, meminta perhatian serius @Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudurman Sulaiman memperhatikan nasib kami selaku masyarakat kecil yang tengah berjuang mencari keadilan ditanah kelahiran sendiri.

“Semoga dengan berita ini jeritan kami bisa didengar bapak gubernur Sulawesi Selatan, “tambahnya.syarif krg Sitaba

Sebagai informasi, Lokasi warga yang sudah berhasil di tanami cengkeh kurang lebih 25 tahun. (Syarif Sitaba)

About Post Author

redi setiawan

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *